Dua WNI Asal Gowa Dibebaskan Murni Atas Tuduhan Pembunuhan
Dua warga negara Indonesia asal Gowa, Sulawesi Selatan dibebaskan pengadilan Malaysia setelah menjadi terdakwa kasus pembunuhan di Kuching, Serawak, Malaysia. Seperti keterangan Kementerian Luar Negeri, Senin (22/3/2021), Konsulat Jenderal Republi
Senin, 22 Maret 2021 23:41 WIB