Dark/Light Mode

Dua WNI Asal Gowa Dibebaskan Murni Atas Tuduhan Pembunuhan

Senin, 22 Maret 2021 23:41 WIB
Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Kuching mendampingi 2 WNI asal Gowa terdakwa kasus pembunuhan. (Foto Kemlu RI)
Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Kuching mendampingi 2 WNI asal Gowa terdakwa kasus pembunuhan. (Foto Kemlu RI)

RM.id  Rakyat Merdeka - Dua warga negara Indonesia asal Gowa, Sulawesi Selatan dibebaskan pengadilan Malaysia setelah menjadi terdakwa kasus pembunuhan di Kuching, Serawak, Malaysia. Seperti keterangan Kementerian Luar Negeri, Senin (22/3/2021), Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Kuching (KJRI Kuching) mendampingi dua pekerja migran asal Gowa hingga dibebaskan murni atas dakwaan pembunuhan tersebut.

Kedua WNI tersebut, seorang laki-laki dan perempuan dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan murni saat persidangan di Mahkamah Federal pada 14 Februari lalu. Mereka bekerja di salah satu ladang sawit di Kota Miri, Sarawak. Mereka ditangkap polisi pada 26 November 2013 atas tuduhan pembunuhan.

Baca juga : Kejuaraan Nasional Gokart Eshark Rok Cup 2021 Diyakini Bakal Lahirkan Pembalap Nasional

Dalam proses persidangan di Mahkamah Tinggi Miri pada 24 November 2016, kedua WNI tersebut tidak terbukti melakukan pembunuhan, namun terbukti menyembunyikan kematian. Deputy Public Prosecutor mengajukan banding ke Apple Court (Mahkamah Rayuan), tempat kedua WNI tersebut dinyatakan bersalah dan divonis hukuman mati pada 21 Oktober 2019.

KJRI Kuching dan tim kuasa hukum mengajukan upaya hukum ke tingkat pengadilan yang lebih tinggi. Pada persidangan mereka di Mahkamah Federal 24 Februari 2021, Mahkamah Federal memutuskan mereka tidak bersalah dan dibebaskan murni serta diserahkan ke Depo Imigrasi Bekenu, Sarawak untuk segera dideportasi ke Indonesia.

Baca juga : Incar Kalangan Menengah Atas, BTN Luncurkan Tabungan Investa

"KJRI Kuching selalu memberikan pendampingan saat proses hukum kedua WNI," pernyataan KJRI Kuching. 

Pada 14 Maret 2021, KJRI Kuching menemui kedua WNI di Depo Imigrasi Bekenu, Miri, untuk proses pembuatan SPLP (Surat Perjalanan Laksana Paspor). KJRI Kuching juga mempersiapkan kepulangan kedua WNI tersebut ke Indonesia dalam waktu dekat. [MEL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.