Dark/Light Mode
Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta memperketat penjagaan sejumlah Taman Pemakaman Umum (TPU). Hal ini dilakukan untuk mendukung kebijakan peniadaan sementara waktu ziarah kubur dalam periode 12-16 Mei 2021 untuk mencegah penyebaran Covid-
Sabtu, 15 Mei 2021 13:29 WIB