Dark/Light Mode
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mantan Legal Manager PT Duta Palma, Suheri Terta divonis 3 tahun penjara. Putusan kasasi ini telah berkekuatan tetap dan mengikat. KPK pun harus mencar
Sabtu, 5 Juni 2021 06:45 WIB