Dark/Light Mode
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan, maraknya penawaran pinjaman uang melalui SMS/WA dari nomor yang tidak dikenal, adalah ilegal. “Segera abaikan dan hapus ya! Itu adalah ciri pinjol ilegal,” ajak OJK yang dikutip dalam
Selasa, 22 Juni 2021 16:56 WIB