Dark/Light Mode

OJK: Penawaran Pinjol Lewat SMS/WA Ilegal

Selasa, 22 Juni 2021 16:56 WIB
Imbauan OJK. (Foto: ist)
Imbauan OJK. (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan, maraknya penawaran pinjaman uang melalui SMS/WA dari nomor yang tidak dikenal, adalah ilegal.

“Segera abaikan dan hapus ya! Itu adalah ciri pinjol ilegal,” ajak OJK yang dikutip dalam laman Instagram resminya @ojkindonesia, Selasa (22/6).

Baca juga : Jojo Cs Masih Harus Dipoles Lewat Simulasi Olimpiade

OJK mengingatkan, fintech lending atau pinjol yang terdaftar dan berizin di OJK, tidak diperbolehkan menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi. Baik SMS ataupun pesan instan pribadi lainnya tanpa persetujuan konsumen.

Kemudian, jika mendapatkan tawaran pinjaman via SMS/WA tersebut, masyarakat juga diminta jangan mengklik tautan atau menghubungi kontak yang ada pada penawaran tersebut. “Jika menerima SMS/WA penawaran dari pinjol ilegal, langsung hapus dan blokir nomornya,” tegas OJK.

Baca juga : Kak Seto: Pembelajaran Lewat Online Tak Selamanya Negatif

OJK mengimbau, jangan tergiur dengan penawaran pinjol ilegal lewat SMS/WA yang menawarkan pinjaman cepat tanpa agunan apapun. Untuk itu OJK juga meminta masyarakat mengecek legalitas pinjol yang terdaftar dan berizin OJK di bit.ly/daftarfintechlendingOJK.

Atau masyarakat juga bisa menghubungi Kontak OJK 157 @kontak157 melalui telepon 157, whatsapp 081 157 157 157, atau email [email protected]. [DWI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.