Dark/Light Mode
Pemerintah telah menghapus syarat KTP domisili untuk penerima vaksin Covid-19. Seluruh warga Indonesia kini bisa mendapat pelayanan vaksinasi Covid-19 di mana saja, di Unit Pelaksana Teknis (UPT) milik Kementerian Kesehatan. Aturan
Sabtu, 26 Juni 2021 15:13 WIB