Pemerintah Bisa Berhentikan Sementara Kepala Daerah Yang Mbalelo
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Parahyangan (Unpar) Bandung, Asep Warlan Yusuf menegaskan, Pemerintah Pusat dapat menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian sementara kepada kepala daerah yang tidak menjalankan kebijakan nasional.
Per
Jumat, 2 Juli 2021 18:24 WIB