Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Pemerintah Bisa Berhentikan Sementara Kepala Daerah Yang Mbalelo

Jumat, 2 Juli 2021 18:24 WIB
Suasana RSDC Wisma Atlet. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Suasana RSDC Wisma Atlet. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Parahyangan (Unpar) Bandung, Asep Warlan Yusuf menegaskan, Pemerintah Pusat dapat menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian sementara kepada kepala daerah yang tidak menjalankan kebijakan nasional.

Pernyataan ini disampaikan Asep menanggapi pernyataan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan yang menyatakan akan memberikan sanksi tegas kepada kepala daerah yang tak menerapkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali.

Menurut Luhut, kepala daerah yang tak menjalankan PPKM Darurat di wilayah mereka akan dikenakan teguran tertulis 2 kali berturut-turut. Jika masih tidak patuh, sanksinya bisa berupa pemberhentian sementara.

Pernyataan Luhut diperkuat dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Darurat Covid-19 Jawa-Bali.

Diktum Inmendagri itu menyebutkan, "Dalam hal gubernur, bupati dan wali kota tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam instruksi menteri ini, dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut sampai dengan pemberhentian sementara sebagaimana diatur dalam pasal 68 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah".

Baca juga : Pemerintah Pastikan Sembako Tak Kena PPN

Asep yang memiliki kepakaran di bidang hukum administrasi dan hukum tata negara menjelaskan, PPKM merupakan kebijakan nasional. Untuk itu, setiap kepala daerah terkait harus mematuhi kebijakan tersebut. Dengan demikian, kepala daerah yang tidak menjalankan kebijakan nasional dapat dikenai sanksi.

"Memang penerapan PPKM itu merupakan kebijakan nasional. Salah satu yang menjadi terbitnya sanksi itu kalau dia melanggar atau menyimpang atau tidak dijalankannya kebijakan nasional itu. Betul di situ ada sanksi," ujar Asep, Jumat (2/7).

Dia menuturkan, sebelum menjatuhkan sanksi,Pemerintah Pusat akan berkoordinasi dengan kepala daerah yang tidak menjalankan kebijakan nasional.

Koordinasi dilakukan untuk mengetahui latar belakang atau alasan kepala daerah tidak menjalankan kebijakan tersebut. Namun, jika dari koordinasi itu kepala daerah tidak menjalankan kebijakan seperti yang disepakati dalam tahapan koordinasi, pemerintah pusat akan memberikan teguran.

Jika kepala daerah tetap mengabaikan teguran tersebut, pemerintah pusat dapat menjatuhkan sanksi administratif mulai dari penghentian pembayaran gaji hingga pemberhentian sementara atau skorsing.

Baca juga : Kepala Daerah Mbalelo Bisa Diberhentikan Sementara

"Kalau teguran pun dia melanggar baru ada sanksi terhadap jabatan yang bersangkutan. Sanksi pada jabatan itu bisa menghentikan pembayaran gaji atau dalam kaitan dengan skorsing begitu. Tapi tidak boleh pemberhentian tetap. Pemberhentian tetap mekanismenya harus melalui DPRD," tuturnya.

Dikatakan, sanksi skorsing diterapkan lantaran tindakan kepala daerah yang tidak menjalankan kebijakan nasional seperti PPKM darurat dapat merugikan masyarakat di daerah yang dipimpinnya. Hal ini lantaran PPKM merupakan kebijakan nasional untuk kepentingan masyarakat.

"Kalau dalam kaitan kebijakan nasional untuk kepentingan masyarakat atau kepentingan pembangunan, dia menjadi punya daya paksa kepada kepala daerah untuk menjalankan kebijakan nasional tersebut," beber Asep.

Dikatakannya, pemberhentian sementara bupati atau wali kota yang tidak menjalankan kebijakan nasional dapat dilakukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sementara skorsing terhadap gubernur dilakukan Presiden.

Nantinya, kepala daerah yang diberhentikan akan digantikan sementara oleh wakil kepala daerah sebagai pelaksana tugas.

Baca juga : RI dan Italia Akan Perkuat Kerja Sama Perdagangan

Namun, jika pemberhentian sementara dilakukan terhadap pasangan kepala daerah dan wakil kepala daerah, maka digantikan sementara oleh sekretaris daerah atau pejabat dari pemerintahan setingkat di atasnya.

"Tapi biasanya untuk kemudahan pemerintahan Sekda dulu sampai berakhir masa skorsing atau pemberhentian sementara itu," ucapnya.

Asep mengingatkan, sanksi administratif atas kesalahan kepala daerah tidak boleh dibebankan kepada daerah, seperti pengurangan dana alokasi umum atau dana alokasi khusus. Hal ini lantaran dana alokasi merupakan hak masyarakat.

"Dulu ada begitu, tapi dana alokasi umum atau dana alokasi khusus itu untuk kepentingan daerah. Kesalahan kepala daerah tapi dibebankan kepada daerah itu tidak fair. Jadi kepada subyeknya bukan kepada daerahnya," tandas Asep. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.