RM.id Rakyat Merdeka - Rizky Febian dan Mahalini sedang mengajukan pengesahan atau itsbat pernikahan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Permohonan itu memancing pertanyaan fans, kok belum disahkan secara hukum, tetapi sempat pamer buku nikah saat momen akad.
Tak hanya itu, KUA (Kantor Urusan Agama) Kecamatan Setiabudi Jakarta Selatan (Jaksel) juga menyebut, baik Rizky atau Mahalini belum pernah daftar menikah hingga pengajuan itu dilakukan. Padahal, buku nikah sejatinya adalah bentuk lain dari akta nikah bahwa pernikahan pasangan itu tercatat negara melalui KUA.
“Kami belum tahu ya buku nikahnya seperti apa. Kenapa kok ada buku nikah?” tanya Humas Pengadilan Agama Jaksel, Suryana.
Baca juga : Promo Program Penghijauan di COP 29, Hashim Sukses Gaet Bos Amazon
“Sekarang mereka mengajukan pengesahan nikah. Belum ada buku nikah, baru nikah siri itu. Nikah secara agama. Jadi menikah memenuhi persyaratan, syarat dan rukun nikah terpenuhi, tapi tidak dicatat di KUA,” imbuhnya.
Jika benar ada buku nikah, pasangan itu diminta untuk menunjukkannya ke persidangan karena buku nikah adalah bagian dari dokumen.
Selain itu, keberadaan wali nikah Mahalini juga dipertanyakan Suryana. Pelantun Sisa Rasa dan Sial itu baru menjadi mualaf saat dinikahi Rizky.
Baca juga : Gawat, 80 Ribu Anak Terpapar Judol
Menurut Suryana, wali nikah Mahalini seharusnya adalah Kepala KUA atau penghulu bila orangtua mempelai perempuan non-muslim.
“Pihak mempelai perempuan contohnya orangtuanya non-Islam, ya otomatis wali nya itu wali hakim. Wali hakim itu yang ditunjuk oleh Menteri Agama adalah Kepala KUA atau penghulu,” papar Suryana.
Selain itu, Rizky dan Mahalini sebagai pasangan yang menikah dan melaporkan, juga diwajibkan hadir dalam persidangan 18 November mendatang.
Baca juga : Prabowo-Gibran Duet Maut
Seperti diketahui, mereka melaksanakan prosesi ijab kabul di Hotel Raffles Jakarta Selatan pada 10 Mei 2024. Kabar itu dikonfirmasi Ustadz Maulana selaku tamu sekaligus pihak yang diminta memberi nasihat pernikahan.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.