BREAKING NEWS
 

Bawaslu Imbau Caleg Petahana Tak Kampanye Saat Kegiatan Reses

Guspardi Gaus: Masa Kampanye Sudah Diatur KPU

Reporter : NANA MAULANA
Editor : DAUD FADILLAH
Minggu, 1 Oktober 2023 06:20 WIB
Guspardi Gaus, Bakal Caleg Petahana. Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id

 Sebelumnya 
Anda akan maju kembali sebagai Caleg DPR?

Iyalah, saya masih muda. Baru masuk usia 68 tahun.

Bawaslu mengimbau caleg petahana tidak memanfaatkan reses untuk kampanye. Tanggapan Anda?

Kapan masa kampanye, sudah diatur KPU. Sekarang bukan kampanye, tapi memberi tahu masyarakat bahwa saya maju lagi. Boleh itu.

Petugas Bawaslu itu mengawasi pelanggaran yang dilakukan KPU atau peserta Pemilu terhadap peraturan yang berlaku. Tapi, di luar masa kampanye, tidak ada aturan yang dilanggar. Kalau masa tenang, itu memang tak boleh kampanye.

Adsense

Baca juga : Hidayat Nur Wahid: Jangan Cuma Sasar Caleg Petahana Dong

Kalau sekarang bagaimana?

Yang diatur dalam Peraturan KPU (PKPU), masa kampanye mulai November, selama 75 hari. Nanti ada masa tenang selama tiga hari.

Di luar itu, tidak ada pelanggaran yang dilakukan bakal Calon Anggota Legislatif. Lagi pula, sekarang belum ada calon, masih bakal calon.

Maksud Anda, selama masih bakal caleg, mengenalkan diri atau kampanye sambil reses itu bebas?

Tidak ada aturan yang mengatur itu, baik Peraturan KPU maupun Bawaslu.

Baca juga : Kowarteg Ganjar Adakan Kegiatan Bugar Ceria Bareng Ibu-Ibu Di Jatinegara

Apakah perlu aturan lebih detail mengenai batasan masa yang termasuk reses, dan mana yang termasuk kampanye bagi caleg petahana?

Bawaslu harus paham aturan, kapan bertugas, kapan berfungsi mengawasi KPU atau Peserta Pemilu dalam melakukan tindakan-tindakan yang bernuansa melakukan pelanggaran. Selagi tidak ada aturan yang mengatur tentang sesuatu, kenapa harus dilarang.

Apakah Anda tidak setuju imbauan KPU tersebut?

Saya taat asas, taat hukum. Apalagi sebagai incumbent, kami yang membuat regulasinya. Kami yang membuat aturan mainnya

Setiap PKPU yang dibuat, setiap aturan Bawaslu yang ditetapkan, itu dikonsultasikan dulu ke DPR. Tentu kami taat asas, taat hukum.

Baca juga : Guspardi Gaos: Jangan Sampai Pilih Kucing Dalam Karung

Komitmen saya, tidak akan melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku. Namun, kalau tidak ada larangan, kenapa kami dilarang melakukan sesuatu. Itu kan tidak melanggar aturan.

Bakal caleg petahana Hidayat Nur Wahid meminta Bawaslu memahami batasan bagi caleg petahana. Dia khawatir ada penilaian keliru. Ada tanggapan?

Memang seharusnya Bawaslu memahami betul peraturan tentang kepemiluan. Baik yang dibuat oleh KPU, Bawaslu atau Undang-Undang yang berlaku. NNM

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense