Dark/Light Mode

Warning Bagi Caleg Terpilih

Tak Lapor Kekayaan Ke KPK, Kalian Tak Akan Dilantik Lho

Sabtu, 25 Mei 2019 06:06 WIB
Konter penerimaan LHKPN untuk caleg terpilih (Foto: dok. KPK)
Konter penerimaan LHKPN untuk caleg terpilih (Foto: dok. KPK)

RM.id  Rakyat Merdeka - KPK membuka layanan khusus laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) caleg terpilih hasil Pemilu legislatif 2019. Yang nggak lapor, bisa dianulir keterpilihannya.

Layanan khusus pelaporan LHKPN caleg terpilih ini dibuka 22-29 Mei 2019. Pelaporan dipusatkan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (Gedung KPK Lama) Jalan HRRasuna Said Kav C1, Jakarta Selatan.

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, pembukaan layanan LHKPN untuk mengantisipasi potensi menumpuknya pelaporan menjelang batas akhir waktu yang ditentukan.

“KPK akan membuka 20 meja layanan penerimaan LHKPN dengan jam operasional pukul 08.00-15.30 WIB. KPK tidak melayani pendaftaran LHKPN setelah 29 Mei sampai 9 Juni 2019 sehubungan dengan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H,” ujar Febri, kemarin.

Merujuk pasal 37 Peraturan KPU No 20 Tahun 2018 tentang pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/ Kota serta pasal 84A Peraturan KPU Nomor 21 tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan KPU Nomor 14 tahun 2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota DPD, calon terpilih harus menyerahkan tanda terima LHKPN dalam jangka waktu 7 hari setelah dikeluarkannya putusan KPU mengenai penetapan calon terpilih.

Baca juga : Menpora Ajak Karyawan Perbanyak Amal Saleh

KPU tidak akan mencantumkan nama caleg terpilih dalam pengajuan nama yang akan dilantik kepada Presiden, Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri dan Gubernur. Tercatat sekitar 20 ribu orang penyelenggara negara yang akan melaporkan LHKPN sebagai caleg terpilih.

Daftar Calon Terpilih (DCT) anggota legislatif memang akan diumumkan KPU secara resmi 22 Mei 2019. Namun, diketahui tahap rekapitulasi perhitungan suara dan penetapan hasil pemilihan legislatif sudah selesai dilakukan.

Imbauan KPK kepada caleg terpilih mendapatkan dukungan warganet. Joeaja Zoe @dzoenow1993 mendukung KPK yang membuka layanan pelaporan harta kekayaan bagi para caleg yang terpilih pada Pemilu 2019. “Pelayanan itu dibuka mulai 22-29 Mei 2019 sangat tepat. Karena banyak juga caleg terpilih yang enggan menyetorkan harta kekayaannya kepada KPK,” kata Joeja.

Dukungan serupa dilontarkan M Andri Gunawan @andri000me_2. Bagi dia, laporan harta kekayaan merupakan langkah awal bagi KPK untuk memantau kekayaan para caleg. “KPK membuka layanan pelaporan harta kekayaan untuk caleg terpilih sangat bagus sekali,” kata M Andi Gunawan.

“Itu menjadi wajib bagi penyelenggara (pejabat) negara,” kata @megiprimagara menimpali.

Baca juga : Kampanye Terbuka Aman, Tak Ada Tabrakan Massa

Pandangan serupa diutarakan Albert Kakiay @albertkakiay. Menurut dia, kewajiban setor LHKPN wajib sebagai persyaratan jabatan, dan diatur dalam undang-undang. “Tidak perlu pemilih yang memutuskan, karena LHKPN itu persyaratan administratif sifatnya. Bikin jadi mandatori dalam pencalegan, dan setelah terpilih,” kata Albert.

“Caleg terpilih yang tidak menyerahkan LHKPN dalam kurun waktu 7 hari tidak perlu dilantik saja,” sambung kacungdedengkot.

“Bagus Pak. Kerja sama KPK dengan KPU dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih, sehingga kontrol terhadap pemerintah bisa berjalan efektif karena tak ada celah di anggota legislatif untuk korupsi dan kewibawaan anggota dewan menjadi pantas jika mengkritik pejabat pemerintah yang korup,” timpal Weni Suryandari.

Begitupun dengan Gadjah Mada. Dia sangat bangga dan mengapresiasi KPK yang sudah bekerja sangat efektif. Kata dia, seharusnya dari notifikasi ini hasilnya 100 persen mereka menyetorkan LHKPN.

“Alhamdulillah. KPK bisa tegas. Tidak dilantik berarti selanjutnya batal jadi caleg. Karena alasan apapun sudah tidak ada lagi. Perwakilan rakyat harus yang terbaik. Yang utama dari tidak korupsi dan semangat anti korupsi,” ujar Gunawan Mahananto.

Baca juga : Kyai Maruf Tak Akan Seperti JK

Joseph Subrata lebih tegas lagi. Dia bilang, caleg yang tidak menjalankan atau melaporkan LHKPN disikat saja. “Jangan pilih kasih, sikat yang ngak nurut,” anjur Joseph, kemudian ditimpali Jt Richard. “Setuju. Lawan koruptor.”

Kalaupun ada caleg yang masih bandel juga, Abu Bakar menyarankan supaya caleg tersebut dipecat dari anggota dewan. “Yang sampe sekarang belum bikin laporan, ada baiknya dipecat ajaaa.”

Hirozaky Nasution menyambar, “Mantap. Setuju banget tuh, bravo KPK.” Angga Priyadi yakin, ancaman tersebut tidak akan membuat para caleg mbalelo. Dia menduga, saat ini para caleg terpilih sibuk dan kebingungan mengisi LHKPN.

Kendati begitu, kata Kugosong, seharusnya LHKPN selesai sejak daftar caleg. “Lapor LHKPN dan clear pajaknya. Jadi kalau tidak ada surat keterangan lapor LHKPN dan clear pajak, jangan boleh daftar caleg.” [REN]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.