BREAKING NEWS
 

Kata Mahfud MD, KPU Saat Ini Tak Layak Jadi Penyelenggara Pilkada

Guspardi Gaus: Sampaikan Saja, Nanti Kami Bongkar Di DPR

Reporter : NANA MAULANA
Editor : DAUD FADILLAH
Rabu, 10 Juli 2024 07:50 WIB
Guspardi Gaus, Anggota Komisi II DPR. (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)

 Sebelumnya 
Mahfud MD menilai, Komisioner KPU saat ini tidak layak menjadi penyelenggara Pilkada bagaimana Anda melihatnya?

Tentu ini terkait kasus asusila Ketua KPU. Pak Mahfud menyampaikan hal itu, boleh-boleh saja. Tidak ada persoalan bagi saya.

Adsense

Apakah para Komisioner KPU perlu diganti?

Kita harus kembali kepada aturan yang berlaku. Apakah karena Ketua KPU melakukan tindakan asusila, lantas bisa digeneralisir kepada semua Komisioner KPU. Ini sesuatu yang tidak ada aturannya.

Tapi, Komisioner KPU bisa diganti ya...

Baca juga : Idham Holik: Tantangan Kami Untuk Tingkatkan Kinerja

Pergantian Komisioner, bisa dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Apakah dia melakukan tindak pidana, mengundurkan diri, meninggal dunia. Hasyim Asyari melakukan pelanggaran etik, maka dia dihentikan. Artinya, orang bersalah yang dihukum, bukan digeneralisir.

Ada kekhawatiran, kasus Ketua KPU mengganggu jalannya Pilkada 2024. Gimana tuh?

Kami dari Komisi II DPR, tetap melakukan pengawasan. Pelaksanaan Pilkada, penanggung jawabnya adalah KPU Kabupaten/Kota dan Provinsi. KPU RI hanya melakukan supervisi, pengawasan dan edukasi.

Jadi, yang bertanggung jawab adalah KPU daerah, di mana Pilkada itu dilakukan. Anggarannya bukan dari KPU pusat, tetapi merupakan dana hibah dari Pemerintah Daerah.

Mahfud juga mengungkap rumor tentang Komisioner KPU lainnya. Tanggapan Anda?

Baca juga : PKB Gaet Kakak Wakapolri

Jika ada bukti yang sah bahwa Komisioner KPU melakukan hal yang sama,  bisa saja mereka diproses. Sampaikan saja, nanti kami bongkar di Komisi II DPR.

Jika ada laporan, apakah akan ditindaklanjuti Komisi II DPR?

Kami tidak tebang pilih. Melakukan bersih-bersih di KPU, adalah sebuah komitmen. Tetapi, kalau orang yang tidak bersalah diberikan hukuman, tidak pas.

Kalau ada bukti, kami akan bongkar itu. Kami juga mendorong Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menindaklanjutinya.

Bagaimana jika ada unsur pidananya?

Baca juga : Bandar Dan Pemain Judol “Beli” Rekening Orang

Kalau ada unsur pidana, kami minta Kepolisian dan Kejaksaan untuk menindaklanjutinya. NNM

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Rabu, 10 Juli 2024 dengan judul "Kata Mahfud MD, KPU Saat Ini Tak Layak Jadi Penyelenggara Pilkada, Guspardi Gaus: Sampaikan Saja, Nanti Kami Bongkar Di DPR"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense