Dark/Light Mode

Hindari Kecurigaan Perbankan

Bandar Dan Pemain Judol “Beli” Rekening Orang

Rabu, 10 Juli 2024 07:25 WIB
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae. (Foto: Istimewa)
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Bandar dan pemain judi online (judol) punya strategi baru setelah rekening yang dipake aktivitas judol diblokir pemerintah. Caranya: mereka membeli rekening-rekening baru milik orang lain, agar proses penyetoran dan penarikan uang tetap bisa dilakukan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae menyatakan, para bandar dan pemain judol melancarkan jurus baru, setelah Pemerintah melakukan perburuan dan pem­blokiran rekening-rekening ju­dol. Terkini, ungkap dia, para bandar dan pelaku judol membe­li rekening-rekening baru milik orang lain, agar transaksi mereka bisa tetap berjalan mulus.

“Mereka membeli rekening baru milik orang lain, baik yang ditawarkan si pemilik atau melalui fasilitator. Kemunculan pihak ketiga ini, menjadi persoa­lan baru dalam pemberantasan judi online. Kan tidak ada orang yang membuka rekening, terus mengatakan (ke petugas bank) ini akan saya jual (untuk judi online),” ujar Dian di Jakarta, Senin (8/7/2024).

Baca juga : KJP Gelombang 2 Kapan Cairnya Nih?

Karenanya, dia mendorong, pihak perbankan melakukan pro­filing, verifikasi, identifikasi, enhance due diligence terhadap seluruh nasabah maupun calon nasabah. Hal itu, tegas Dian, juga harus didukung dengan sistem Teknologi Informasi (TI), atau sistem anti-fraud yang mumpuni.

“Parameter untuk mendeteksi (rekening digunakan) untuk judi online, harus terus disempur­nakan. Kita tidak boleh kalah dengan beragam modus yang digunakan oleh para bandar dan pelaku, agar pemberantasan judi online terus berjalan optimal,” harap dia.

Lebih lanjut, Dian meminta, OJK dan perbankan memasifkan sosialisasi kepada masyarakat, tentang bahaya menjual rekening bank ke orang lain. Sebab, literasi perbankan merupakan tameng pertama, untuk mencegah ter­jadinya penyalahgunaan rekening.

Baca juga : Der Oranye Ngebet Akhiri Puasa Gelar

“Nasabah perlu mengetahui hak dan kewajibannya, serta persoalan hukum yang akan terjadi jika rekeningnya disalah­gunakan,” imbuhnya.

Dian menambahkan, OJK telah melakukan pemblokiran rekening judol, sebelum adanya Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 21 Tahun 2024, yang menetapkan pembentukan Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian. Menurutnya, kehadiran Satgas membuat upaya pemberantasan lebih terkoordinasi, dan menutup semua kemungkinan yang meno­pang transaksi perjudian.

“OJK telah memblokir sekitar 6.056 rekening bank terkait den­gan judi online. Ke depan, den­gan koordinasi bersama Satgas Waspada Investasi (Pasti), kami berharap pemberantasan judi online bisa lebih terorganisir dari hulu hingga hilir,” tandasnya.

Baca juga : Rybakina Atasi Kalinskaya

Terpisah, Pengamat keuan­gan dan BUMN, Firnando H Ganinduto mengatakan, pi­haknya mendukung langkah OJK yang mendorong perbank­an melakukan profiling terhadap nasabah atau calon nasabah, tgar tidak ada rekening yang digu­nakan untuk kepentingan judol.

Anggota DPR terpilih dari Partai Golkar menilai, dorongan OJK terhadap perbankan tidak hanya penting untuk memasti­kan kepatuhan terhadap hukum, tapi juga krusial dalam menjaga integritas dan pondasi keuangan nasional.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.