RM.id Rakyat Merdeka - Rencana Badan Legislasi (Baleg) DPR merevisi Undang Undang Pilkada setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan, ditentang masyarakat. Karena, langkah DPR itu dianggap pembangkangan terhadap hukum.
Karenanya, mahasiswa, maupun organisasi masyarakat menggelar aksi demo di berbagai daerah. Di Jakarta, aksi terjadi di berbagai tempat, antara lain di Gedung MK, Gedung DPR dan Patung Kuda.
Derasnya penolakan dari publik, membuat Rapat Paripurna untuk mengesahkan revisi Undang-Undang Pilkada, ditunda. Penundaan rapat, tidak membuat demo berhenti. Justru, demonstran semakin banyak.
Baca juga : Cyril Raoul Hakim: Kawal, Supaya Tak Ada Dadakan Lagi
Akhirnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, patuh kepada keputusan MK mengenai aturan Pilkada.
Oleh karenanya, saat pendaftaran pasangan calon kepala daerah pada tanggal 27-29 Agustus 2024, yang berlaku adalah putusan Judicial Review MK, yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora. Dengan kata lain, revisi UU Pilkada dibatalkan.
Senada, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Achmad Baidowi juga menyatakan bahwa pengesahan revisi UU Pilkada dibatalkan. “Sudah diumumkan, jelas tidak ada pengesahan revisi UU Pilkada," tandasnya.
Baca juga : Menteri Siti: Pentingnya Kolaborasi Tangani Iklim
Anggota Baleg, Firman Sobegyo mengapresiasi pimpinan DPR yang telah membatalkan revisi UU Pilkada. "Putusan MK jangan diganggu gugat," tandasnya.
Sedangkan Juru Bicara DPP PDIP Cyril Raoul (Chico) Hakim meminta publik tidak terlena dengan pernyataan pimpinan DPR. Ia mengajak publik pasang mata dan telinga, agar tidak ada pembangkangan. “Kita kawal,” tegasnya.
Berikut wawancara dengan Chico Hakim dan Firman Soebagyo mengenai hal ini lebih lanjut.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.