RM.id Rakyat Merdeka - Presiden Partai Buruh Said Iqbal minta Pemerintah menaikkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) maupun Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 8 hingga 10 persen pada 2025.
Menurut Said, selama lima tahun terakhir, terutama pada tahun pertama, upah minimum tidak mengalami kenaikan di seluruh Indonesia, yang berdampak pada penurunan daya beli buruh. Dalam dua tahun terakhir, kenaikan upah minimum berada di bawah angka inflasi.
Baca juga : Mirah Sumirat: Harga Pangan Naik 20 Persen
Sebagai contoh, di wilayah Jabodetabek, inflasi mencapai 2,8 persen, namun kenaikan upah hanya 1,58 persen. “Ini artinya buruh nombok setiap bulan,” ujar Said Iqbal.
Dalam beberapa tahun ini, kenaikan upah yang terjadi tidak menutup inflasi, sehingga daya beli buruh terus menurun. Kenaikan harga barang jauh lebih tinggi dibandingkan kenaikan upah nominal, sehingga buruh terus terbebani dan daya beli mereka merosot tajam.
Baca juga : Tol Laut Terbukti Berhasil Menekan Disparitas Harga
Senada, Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI), Mirah Sumirat mendukung kenaikan gaji bagi buruh di Indonesia. Namun, bukan 10 persen, melainkan 20 persen. Alasannya, kenaikan harga pangan sudah mencapai 20 persen.
Bagaimana tanggapan kalangan pengusaha mengenai usulan buruh tersebut? Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jakarta Bidang Ketenagakerjaan, Nurzaman menyatakan, jika gaji naik, maka akan berdampak luas bagi perusahaan. “Kalau naik, akan ada efisiensi,” katanya.
Baca juga : PKB Mau Tempuh Jalur Hukum
Untuk lebih jelasnya, berikut wawancara dengan Nurzaman tentang desakan organisasi buruh agar gaji naik itu.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.