BREAKING NEWS
 

Bila Pemilu Dan Pilkada Digelar Serentak, Diusulkan, KPU Jadi Ad Hoc Saja

Idham Holik: Ayo, Buka Kembali Amandemen UUD

Reporter : IRANDI KASMARA
Editor : DAUD FADILLAH
Senin, 4 November 2024 07:40 WIB
Idham Holik, Komisioner KPU. (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)

 Sebelumnya 
Ada usulan agar KPU bersifat ad hoc. Usulan itu datang dari anggota Baleg DPR. Bagaimana pendapat Anda?

Mari kita buka kembali hasil Amandemen Ketiga UUD 1945. Salah satunya, Pasal 22E ayat (5) UUD 1945.

Adsense

Bagaimana bunyinya?

Pemilihan Umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Pasal dalam UUD 1945 tersebut, menjelaskan secara eksplisit kepada kita semua.

Baca juga : Wamenag: Jangan Cuma Cari Untung Saja Dong

Berarti, status KPU tidak bisa diubah, jika pasal itu tidak diubah ya?

Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) huruf a dan c UU Nomor 12 Tahun 2011, sebuah undang-undang tidak boleh melampaui UUD 1945 (konstitusi).

Usulan agar KPU bersifat Ad Hoc ini, untuk efisiensi anggaran. Bagaimana pandangan Anda?

Selama UUD 1945 masih memuat Pasal 22E ayat (5), sebagai warga negara yang baik, kita semua harus mempedomaninya.

Baca juga : Srikandi Beringin Jadi Tumpuan

Menegaskan saja, berarti status KPU tidak bisa ad hoc?

Kata "tetap" menegaskan, KPU tidak bisa distatuskan ad hoc.

Apa saran Anda tentang wacana ini?

Mari saatnya kita semua kembali ke konstitusi. Pemilu adalah praktik demokrasi konstitusional. REN

Baca juga : BPOM Minta Masyarakat Buang Saja Snack Latiao

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Senin, 4 November 2024 dengan judul "Bila Pemilu Dan Pilkada Digelar Serentak, Diusulkan, KPU Jadi Ad Hoc Saja, Idham Holik: Ayo, Buka Kembali Amandemen UUD"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense