BREAKING NEWS
 

Apa Kabar RUU Perampasan Aset?

Andreas Hugo Pareira: Di Baleg, Belum Ada Yang Mengusulkan

Reporter : EDY BURNAMA
Editor : DAUD FADILLAH
Sabtu, 23 November 2024 07:40 WIB
Andreas Hugo Pareira, Anggota Baleg DPR. (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)

 Sebelumnya 
RUU Perampasan Aset tidak masuk Prolegnas Prioritas ya...

Di Baleg, setahu saya, belum ada yang mengusulkan RUU Perampasan Aset.

Dari pihak mana pun belum ada yang mengusulkan?

Iya, baik dari DPR, melalui komisi, fraksi, perseorangan atau masyarakat. Pemerintah juga belum mengusulkan ini.

Baca juga : Pratikno: Pastikan Mudik Dan Balik Aman & Lancar

RUU Perampasan Aset sudah ada sejak era Presiden Jokowi. Pada era Presiden Prabowo, apakah Pemerintah sudah mengusulkan?

Presiden itu kan Pemerintah atau eksekutif. Silakan tanya ke Menteri Hukum saja mengenai hal tersebut.

Menurut pandangan Anda, bagaimana sebenarnya nasib RUU Perampasan Aset?

Saya mendengar ini sebagai wacana yang berkembang, tetapi belum melihat usulan konkret tentang RUU Perampasan Aset.

Baca juga : Gerindra Optimis Indonesia Melesat Jadi Negara Maju

RUU Perampasan Aset sudah digaungkan sejak periode 2019-2024. Setahu Anda, Fraksi apa yang menggaungkannya?

Saya malah dengar tentang hal ini pada periode yang lalu di media massa. Tetapi, pada periode ini ketika di Baleg, saya tidak melihat ada usulan konkret mengenai RUU tersebut.

Misalkan ada yang ingin mengusulkan RUU Perampasan Aset masuk Prolegnas Prioritas, bagaimana mekanisme selanjutnya?

Baleg DPR tidak membahas pengandaian atau opini, tapi bicara fakta. Faktanya, tidak ada usulan mengenai pembahasan RUU Perampasan Aset. NNM

Baca juga : Pasien Tak Perlu Lagi Berobat Ke Singapura

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Sabtu, 23 November 2024 dengan judul "Apa Kabar RUU Perampasan Aset? Andreas Hugo Pareira:  Di Baleg, Belum Ada Yang Mengusulkan"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense