Dark/Light Mode

Proses Penetapan Pimpinan KPK Dan Dewas

DPR Tegaskan Sudah Sesuai Undang-Undang

Sabtu, 23 November 2024 07:15 WIB
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman (kanan) bersama Wakil Ketua Komisi III DPR Dede Indra Permana Soediro (kiri), saat Pemilihan Pimpinan dan Dewas KPK di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (21/11/2024). (Foto: Tedy Octariawan Kroen/RM)
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman (kanan) bersama Wakil Ketua Komisi III DPR Dede Indra Permana Soediro (kiri), saat Pemilihan Pimpinan dan Dewas KPK di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (21/11/2024). (Foto: Tedy Octariawan Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Senayan memastikan proses penetapan 5 Pimpinan KPK dan 5 Dewan Pengawas (Dewas) KPK telah melalui prosedur yang diatur undang-undang. Proses pemilihan pun berlangsung transparan.

Ketua Komisi III DPR Habi­burokhman mengatakan, pi­haknya menjamin tidak ada pendekatan atau pun lobi-lobi dari seluruh peserta atau pihak lainnya.

“Mana beranilah mereka melakukan itu (pendekatan se­cara personal ke Anggota dan Pimpinan Komisi III DPR),” tegasnya di Kompleks Parle­men, Senayan, Jakarta, Jumat (22/11/2024).

Anggota Fraksi Gerindra ini menilai, publik tidak perlu menaruh curiga bahwa proses pe­milihan Ketua dan Wakil Ketua KPK serta para Dewas KPK di Komisi III DPR bisa diatur.

“Kami ini (Komisi III DPR) institusi yang terhormat. Tidak akan mungkin berani melakukan pendekatan ke kami,” tegasnya.

Baca juga : Blanko Sudah Tersedia, Bikin KTP Cukup 15 Menit

Habiburrokhman menegas­kan, sedari awal Pimpinan Komisi III DPR berkomitmen agar proses uji kepatutan dan kelayakan Pimpinan dan Dewas KPK ini berlangsung transparan. Bahkan sepekan sebelum uji kepatutan dan kelayakan ini dilaksanakan, pihaknya mengun­dang masyarakat menyampaikan usulan dan masukan terkait proses seleksi ini.

“Kami menggelar fit and proper test secara terbuka dan transparan. Kalau proses (periode) sebelumnya terlihat ada kesan berburu-buru, satu orang (ketika uji kepatutan dan kelayakan) dapat waktu 1 jam, kemarin kami kasih kesempatan 1,5 jam, 50 persen lebih lama dari sebelumnya,” terangnya.

Politisi daerah pemilihan DKI Jakarta I ini menegaskan, uji kepatutan dan kelayakan ini be­langsung secara maraton selama 4 hari, dari pagi sampai malam. DPR betul-betul mengelaborasi visi-misi para peserta uji kepatu­tan dan kelayakan ini.

Para anggota dewan betul-betul menanyakan dan melaku­kan interview mendalam. Bah­kan tak segan memberikan kritik dan pertanyaan menohok kepada msaing-masing calon.

“Ketika pemilihan, kami ti­dak menggunakan mekanisme musyawarah, paket, nggak. Kami serahkan kepada anggota, per individu untuk memilih masing-masing. Maka ketika dipilih oleh masing-masing in­dividu, one man, one vote, oleh anggota Komisi III, ya hasilnya seperti itu,” bebernya.

Baca juga : Man. City Vs Tottenham Hotspurs, The Citizens Wajib Menang

Lebih lanjut, Habiburokhman tidak bisa berspekulasi atas ha­sil uji kepatutan dan kelayakan yang akhrirnya menetapkan lima Pimpinan KPK dan Dewas KPK serta terpilihnya Setyo Budianto sebagai Ketua KPK.

Alasannya, setiap kepala orang berbeda-beda. Apalagi proses pemilihan Ketua dan Wakil Ketua serta Dewas KPK ini berlangsung tertutup melalui mekanisme pemungutan suara atau voting.

“Jadi saya dengan rekan partai saja mungkin bisa berbeda. Tetapi ketika diakumulasi, ya seperti inilah hasilnya,” tambahnya.

Ketua Dewan Nasional Se­tara Institute Hendardi menilai, keputusan DPR memilih lima Pimpinan KPK dari unsur ke­polisian, kejaksaan, hakim dan mantan anggota BPK, secara politik telah mengikis sifat independensi KPK.

DPR dinilai sengaja memilih calon-calon yang memiliki afi­liasi organisasi yang memung­kinkan pengendalian sikap, tindakan dan pengendalian ke­hendak-kehendak tertentu dalam pemberantasan korupsi.

Baca juga : Jojo Terus, Deglo Tersingkir

“DPR berwenang menentukan pilihannya. Akan tetapi, seha­rusnya DPR memahami bahwa KPK dibentuk sebagai auxiliary state institution dan antitesis atas kinerja ordinary state institution, yakni kepolisian dan kejaksaan yang sebelumnya dianggap tidak akuntabel dalam pemberantasan korupsi,” sebutnya.

Hendardi menegaskan, representasi calon perwakilan masyarakat sipil sebagai penanda dan variabel penjaga independensi KPK sama sekali tidak ditimbang oleh DPR se­bagai ikhtiar minimal menjaga independensi KPK.

Narasi kinerja Kejaksaan Agung dan Polri yang dianggap moncer dalam pemberantasan korupsi telah menjadi instru­men agenda setting pelemahan KPK dengan memilih pimpinan KPK yang merupakan duta dari masing-masing organ negara.

Karena itu, dia berpandangan, formula kepemimpinan KPK semacam ini akan sulit mendapat kepercayaan publik, kecuali peragaan permukaan dan basa-basi pemberantasan korupsi untuk menghibur rakyat agar tetap mau membayar pajak.

“Dalam situasi seperti ini sangat dimaklumi dan dihargai jika banyak muncul mosi tidak percaya dari publik terhadap KPK 2024-2029 dan juga DPR periode sekarang khususnya Komisi III DPR,” pungkasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.