BREAKING NEWS
 

Setelah Presidential Threshold Dihapus MK, Perlukah Ambang Batas Parlemen Dihapus?

Herman Khaeron: Kalau Dihilangkan, Nanti Akan Mudah Bikin Partai

Reporter : IRANDI KASMARA
Editor : DAUD FADILLAH
Rabu, 22 Januari 2025 07:50 WIB
Herman Khaeron, Ketua DPP Partai Demokrat. (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)

RM.id  Rakyat Merdeka - Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden, atau presidential threshold sebesar 20 persen, banyak pihak yang berharap, ambang batas parlemen atau parliamentary threshold 4 persen pun dihapus.

Harapan itu diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra. Ia mengatakan, MK bisa saja menghapus parliamentary threshold jika ada yang menggugat aturan tersebut.

"Kalau ada yang menguji lagi, minta supaya menyatakan, parliamentary threshold bertentangan dengan UUD 1945, ya ada kemungkinan juga MK akan kabulkan sebagai konsekuensi dari pengabulan terhadap presidential threshold," ujar Yusril di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (17/1/2025) malam.

Baca juga : Arwani Thomafi: Akan Lebih Adil Bagi Semua Partai

Yusril berkeyakinan, dihapuskannya angka parliamentary threshold, karena sebelumnya MK telah menghapus presidential threshold.

"Itu adalah konsekuensi dari pembatalan presidential threshold yang juga pembatalan parliamentary threshold. Ini paling tidak memberikan secercah harapan bagi partai politik, khususnya Partai Bulan Bintang," kata mantan Ketua Umum partai ini.

Pernyataan Yusril mengundang kontroversi. Ada yang mendukung pernyataan Yusril, ada juga yang tidak setuju.

Baca juga : Penanaman Jagung 1 Juta Ha Dukung Swasembada Pangan

Sekjen Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arwani Thomafi, salah satu yang setuju jika angka parliamentary threshold dihapus. Karena, alasannya, parliamentary threshold tidak menghargai pilihan masyarakat. Ambang batas parlemen ini pula yang membuat PPP tidak lolos ke DPR pada Pemilu 2024.

Sedangkan Ketua DPP Partai Demokrat, Herman Khaeron tidak sependapat jika parliamentary threshold 4 persen dihapus. “Angka 4 persen itu sudah moderat,” katanya.

Untuk membaca lebih jauh pandangan Herman Khaeron tentang apakah parliamentary threshold perlu dihapus atau tidak, berikut ini wawancaranya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense