Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Sukseskan Program Tiga Juta Rumah
Erick Minta BTN Blacklist Developer & Notaris Nakal
Rabu, 22 Januari 2025 07:05 WIB

RM.id Rakyat Merdeka - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir meminta PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) untuk mem-blacklist pengembang (developer) dan notaris bermasalah dalam melayani hak debitur memiliki sertipikat hunian. Langkah tegas ini diperlukan untuk menyukseskan Program Tiga Juta Rumah.
Erick meminta, BTN melakukan percepatan penyelesaian sertipikat debitur, dengan melakukan perbaikan sistem dan menerapkan tata kelola yang baik (Good Corporate Governance/GCG) untuk menyukseskan Program Tiga Juta Rumah yang diusung Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
“Saya mengapresiasi BTN yang melakukan self-correction dan perbaikan sistem, apalagi BTN mau terus berkembang,” ujar Menteri BUMN dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (21/1/2025).
Erick menekankan, Program Tiga Juta Rumah adalah program yang harus disukseskan dan BTN mengayomi 82 persen dari pembiayaan perumahan subsidi.
“Saya minta di-blacklist itu developer dan notaris yang bermasalah. Dan saya harap (antar) Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) berbagi data untuk memastikan perlindungan rakyat bisa dimaksimalkan,” tegas Erick.
Erick menggarisbawahi, percepatan perbaikan dari penyelesaian sertipikat merupakan salah satu pondasi penting Program Tiga Juta Rumah. Sehingga program tersebut bisa berjalan lancar.
Baca juga : Pemerintah Target Terangi 6.700 Dusun
Dalam prosesnya, Program Tiga Juta Rumah melibatkan banyak pihak, termasuk swasta dan menggunakan sistem perbankan, baik Himbara maupun bank swasta.
Mantan bos Klub Inter Milan ini melihat, kompleksitas tersebut dapat diurai dengan pembukaan data sebesar-besarnya. Misalnya, developer mana saja yang akan diberi kesempatan oleh Pemerintah untuk dikembangkan.
“Itu yang harus didorong, karena ini visi dari Bapak Presiden langsung. Kami menjaga jangan sampai uang Pemerintah yang sudah digelontorkan, salah sasaran,” tandas Erick.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama BTN Nixon LP Napitupulu mengakui, sektor perumahan Indonesia masih menghadapi masalah developer yang sertipikatnya masuk kategori Luar Ambang Toleransi (LAT).
Developer dengan sertipikat LAT merupakan developer bermasalah dalam hal administrasi penyelesaian Dokumen Pokok, atau sertipikat karena melewati batas waktu yang telah ditetapkan oleh bank.
Padahal, sertipikat merupakan hak masyarakat yang harus diserahkan setelah debitur melunasi KPR (Kredit Pemilikan Rumah).
Baca juga : Cafe Dan Restoran Serobot Trotoar Jadi Tempat Parkir
Nixon mengatakan, hingga sekarang proses penyelesaian sertipikat terus diperbaiki oleh BTN.
“Sejak 2019, sebanyak 80 ribu sertipikat sudah diselesaikan oleh BTN dibantu Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sehingga proses bisa lebih cepat,” ujar Nixon.
Nixon menjelaskan, upaya perbaikan yang dilakukan BTN, antara lain melakukan profiling dan membuat rating developer dari Platinum, Gold, Bronze, hingga non-rating.
Untuk kategori non-rating, kata Nixon, tidak diberikan prioritas untuk KPR ataupun Kredit Yasa Griya.
Di samping itu, imbuh Nixon, pihaknya melakukan perbaikan melalui pembentukan task force (Satuan Tugas/Satgas) untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
“Upaya lainnya adalah membuka call center untuk pengaduan permasalahan sertipikat yang dialami masyarakat dengan developer,” tutur Nixon.
Baca juga : PSG Vs Manchester City, Mesin Gol City Mulai Dipanaskan
Dengan upaya tersebut, Nixon menargetkan penyelesaian sertipikat LAT pada tahun ini sebanyak 15.000 dari total 38.144 sertipikat.
Lebih lanjut Nixon menegaskan, BTN akan menghentikan kerja sama dengan developer dengan sertipikat LAT dan akan membagikan daftar hitam kepada Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), agar developer tersebut tidak dapat mengikuti Program KPR Subsidi lagi.
Tidak hanya itu, BTN juga membidik notaris bermasalah dengan melakukan profiling perbaikan sistem dan mendata ulang notaris, serta menerapkan rating pada mereka. Sehingga BTN dapat mengetahui notaris yang baik dan bertanggung jawab.
“Kami akan membuat Service Level Agreement (SLA) sekian hari untuk menyelesaikan sertipikat. Karena biasanya SLA-nya tiga bulan. Kalau sudah sampai threshold, kami akan freeze,” tegas Nixon.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya