Sebelumnya
Apakah Tata Tertib (Tatib) yang telah direvisi itu memberikan kewenangan DPR untuk mencopot pejabat?
Belum tentu juga. Bisa juga untuk mengatakan, kinerja pejabat itu tidak maksimal. Atau, pejabat itu mengalami masalah hukum.
Contohnya?
Waktu saya di Komisi VI DPR, ada pejabat yang tidak dipilih DPR. Lalu, ada masalah hukum. Misalnya, di Taspen.
Baca juga : Awasi Keamanan Pangan Ekspor
Kami ingin membuat kesimpulan rapat supaya Menteri mengevaluasi pejabat Taspen. Tapi, itu tidak bisa dilakukan, karena tidak ada dalam Tatib.
Dengan Tatib ini, bisa ya?
Dengan adanya Tatib ini, pejabat yang dipilih melalui uji kepatutan dan kelayakan di DPR, bisa kami masukkan dalam kesimpulan rapat. Kami bisa merekomendasikan untuk mengevaluasi pejabat itu.
Mekanismenya bagaimana?
Baca juga : KemenPAN-RB Buka Peluang Pekerja WFA
Setelah rapat dan membuat kesimpulan, lalu disampaikan kepada pimpinan DPR, bukan kepada Pemerintah. Setelah itu, pimpinan DPR yang meneruskan kepada Pemerintah. Jadi, mekanismenya dari Komisi ke pimpinan DPR, baru ke Pemerintah.
Tatib itu mengatur alur. Alur persidangan rapat-rapat yang ada di DPR. Alur menyampaikan kepada pimpinan DPR. Lalu, kepada Pemerintah.
Substansinya pencopotan ya?
Tidaklah. Bersifat rekomendasi saja. Itu ada undang-undangnya masing-masing. KPK, MK, Komisi Yudisial, BPK dan sebagainya ada undang-undangnya. Makanya, di Tatib itu dikatakan untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
Baca juga : Pantang Khianati Rakyat
Artinya, DPR tidak punya kewenangan untuk mencopot pejabat ya?
Iya, tidak bisa. Tapi, DPR bisa menilai bahwa yang bersangkutan layak ditinjau kembali. Bukan berarti DPR langsung mencopot. REN
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Jumat, 7 Februari 2025 dengan judul "Setelah Revisi Tata Tertib, DPR Bisa Copot Pejabat Negara? Martin Manurung: Sifatnya Rekomendasi Kepada Pemerintah"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.