Dark/Light Mode

Kasus Bupati Pemalang, KPK Sita Moge hingga Emas dari Penggeledahan

Senin, 3 Agustus 2026 18:00 WIB
Foto: KPK.
Foto: KPK.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti, mulai dari motor gede (moge), emas atau logam mulia, hingga uang tunai saat menggeledah sejumlah lokasi terkait kasus dugaan pemerasan di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.

Penggeledahan dilakukan untuk melengkapi alat bukti dalam penyidikan dua perkara pemerasan yang saling berkaitan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan para tersangka, baik dalam perkara dugaan pemerasan oleh Bupati Pemalang terhadap bawahannya maupun dugaan pemerasan yang dilakukan oknum pegawai KPK terhadap Bupati Pemalang.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, yakni Anom Widiyantoro (AWI) selaku Bupati Pemalang periode 2025–2030, Mohamad Haris alias Gus Haris (GHA) selaku pihak swasta sekaligus orang kepercayaan Bupati Anom, Setya Budi Dias Oktavianto (DIS) selaku staf administrasi KPK, serta Lilik Budi Suprianto (LBS) selaku pihak swasta yang juga ayah dari Setya Budi Dias.

"Lokasi yang dilakukan penggeledahan yaitu rumah para tersangka, kantor atau dinas yang terkait dengan pekerjaan tersangka dan terkait dengan perkara dimaksud, yang berlokasi di wilayah Jakarta, Pemalang, Kendal, dan Purworejo," kata Budi dalam keterangannya, Senin (3/8/2026).

Baca juga : Dewas KPK Tetap Periksa Etik Oknum Pegawai di Kasus Pemerasan Bupati

Budi menjelaskan, lokasi yang digeledah meliputi satu unit apartemen di Jakarta, Kantor Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pemalang, dua rumah pribadi di Kabupaten Pemalang, satu rumah di Kabupaten Kendal milik Setya Budi Dias, serta satu rumah di Kabupaten Purworejo milik Lilik Budi Suprianto.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita empat unit motor gede, terdiri atas tiga unit dari rumah Gus Haris di Kabupaten Pemalang dan satu unit dari rumah Lilik Budi Suprianto di Kabupaten Purworejo.

Selain itu, KPK juga menyita satu unit mobil, uang tunai dalam mata uang rupiah dan valuta asing, sejumlah buku tabungan, dokumen kepemilikan kendaraan, bukti kepemilikan tanah dan bangunan, dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara, barang bukti elektronik berupa telepon genggam dan flashdisk, serta emas dan logam mulia yang ditemukan di rumah dinas Bupati Pemalang.

"Penyidik selanjutnya akan menelaah semua barang yang disita untuk mendukung penanganan perkara dimaksud," ujar Budi.

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Bupati Anom memerintahkan Gus Haris mengumpulkan uang dari sejumlah perangkat daerah dan pihak swasta untuk kepentingan pribadi. Dari aksi tersebut, terkumpul dana sekitar Rp 1,98 miliar.

Baca juga : Chat “Auto Delete” Jadi Petunjuk KPK

Menurut KPK, sebagian dana itu kemudian digunakan untuk mengurus penyelesaian perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret Bupati Anom melalui oknum di KPK.

Dalam proses tersebut, Gus Haris disebut menemui adik iparnya, Harun, untuk diperkenalkan kepada Lilik Budi Suprianto. Selanjutnya, Bupati Anom, Gus Haris, dan Lilik Budi menggelar tiga kali pertemuan di restoran di wilayah Magelang dan Semarang, Jawa Tengah.

Dalam pertemuan itu, Lilik Budi diduga meminta uang sebesar Rp 2 miliar untuk mengurus perkara yang sedang dihadapi Bupati Anom.

Pada pertemuan kedua, menurut KPK, tercapai kesepakatan setelah Lilik Budi meyakinkan Bupati Anom dan Gus Haris bahwa ia dapat mengondisikan perkara tersebut.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengungkapkan, dari dana yang berhasil dikumpulkan Gus Haris, sebesar Rp 1,2 miliar diduga telah diserahkan kepada Lilik Budi Suprianto. Sementara sisa dana masih dalam penelusuran penyidik.

Baca juga : KPK Temukan Kejanggalan Chat Eks Pegawai di Kasus Pemerasan Bupati Pemalang

Atas perbuatannya, Anom Widiyantoro dan Mohamad Haris dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 KUHP Nasional.

Sementara itu, Lilik Budi Suprianto bersama anaknya, Setya Budi Dias Oktavianto, juga dijerat dengan pasal yang sama. Keempat tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, selama 20 hari pertama, terhitung sejak 30 Juli hingga 18 Agustus 2026.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.