BREAKING NEWS
 

Setelah Revisi Tata Tertib, DPR Bisa Copot Pejabat Negara?

Hendardi: Cacat Formil Dan Materil Bisa Diperkarakan Ke MA

Reporter : IRANDI KASMARA
Editor : DAUD FADILLAH
Jumat, 7 Februari 2025 07:50 WIB
Hendardi, Ketua Dewan Nasional SETARA Institute. (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)

RM.id  Rakyat Merdeka - Revisi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR, yang pada pokoknya mempertegas fungsi pengawasan DPR terhadap calon-calon penyelenggara negara yang pengangkatannya melalui proses politik di DPR, dinilai sebagai bentuk intervensi keliru atas prinsip check and balances dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Menurut Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Hendardi, memang tidak ada penyebutan pencopotan pejabat, tetapi frase pada Pasal 228A Ayat (2) menyebutkan, hasil evaluasi bersifat mengika.

"Bisa berujung pada pencopotan, jika hasil evaluasi itu merekomendasikan pencopotan seorang pejabat penyelenggara negara," kata Hendardi pada Rabu (5/2/2025).

Yang berpotensi dicopot berdasarkan revisi Peraturan DPR itu, menurut Hendardi, adalah para pejabat yang pengangkatannya melalui proses politik di DPR. Misalnya, hakim Mahkamah

Baca juga : Martin Manurung: Sifatnya Rekomendasi Kepada Pemerintah

Konstitusi (MK), Hakim Mahkamah Agung (MA), pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Gubernur dan Dewan Gubernur Bank Indonesia (BI).

Kembali ke substansi norma, lanjut Hendardi, Pasal 228A keliru secara formil. Karena, peraturan internal sebuah lembaga negara, dalam hal ini

Revisi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR, seharusnya hanya mengatur urusan internal kelembagaan dan/atau mengatur pihak-pihak yang berhubungan dengan lembaga dimaksud.

Secara substantif, sambungnya, norma di atas bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat dalam Pasal 1 ayat (2) UUD Negara RI 1945, kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.

Baca juga : Awasi Keamanan Pangan Ekspor

Frase menurut UUD ini ditujukan untuk menjamin kemerdekaan dan independensi lembaga-lembaga yang diatur UUD, memastikan kontrol dan keseimbangan antar masing-masing cabang kekuasaan, dan tidak boleh ada pengaturan lain yang secara substantif melemahkan independensi lembaga-lembaga negara, baik yang dibentuk dengan UUD maupun UU lainnya.

Norma Pasal 228A, kata Hendardi, juga melampaui puluhan UU sektoral lain, yang justru memberikan jaminan independensi kepada MA, MK, BI, KPK, KY dan lainnya, yang berpotensi dibonsai DPR dengan kewenangan evaluasi yang absurd.

Menurut Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR

Martin Manurung, selama ini para pejabat publik yang dipilih DPR, setelah diparipurnakan dan dilantik, kinerja personalnya tidak bisa dievaluasi. "Cuma kebijakannya yang bisa dievaluasi," ujar dia.

Adsense

Baca juga : KemenPAN-RB Buka Peluang Pekerja WFA

Nah, menurut Martin, Tata Tertib DPR yang telah direvisi itu, hanya menambahkan bahwa saat kinerja para pejabat terhambat atau tidak maksimal dan sebagainya, DPR juga bisa melakukan evaluasi terhadap kinerja personal pejabat tersebut. "Bukan hanya kebijakan," tandasnya.

Untuk membahas topik tersebut lebih jauh, berikut ini wawancara dengan Hendardi.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense