Sebelumnya
Surya Paloh menyampaikan, Partai NasDem menolak presidential threshold 0 persen. Bagaimana respons Anda?
Penghapusan presidential threshold sudah menjadi putusan MK, sehingga tidak perlu menjadi perdebatan. Putusan itu sudah final dan mengikat.
Sekarang, yang harus kita bicarakan adalah bagaimana proses demokrasi, khususnya Pilpres ke depan, setelah MK membatalkan presidential threshold.
Apa yang mesti dilakukan?
Harus ada rekayasa konstitusional, sehingga kita bisa menemukan satu mekanisme pencalonan maupun pelaksanaan Pilpres tahun 2029.
Baca juga : Menteri PU Tancap Gas Kejar Swasembada Pangan
Rekayasa konstitusional seperti apa?
Kami belum sampai pada perumusan. Nanti undang-undangnya akan dibahas dan menyesuaikan dengan keputusan partai-partai politik.
Ke mana arahnya?
Sekarang masih dalam inventarisasi beberapa pandangan, pendapat para pakar, kemudian dibandingkan dengan proses-proses demokrasi yang terjadi di luar negeri.
Bentuknya seperti apa, nanti akan dibicarakan oleh partai-partai politik. Setelah dibicarakan, kemudian menemukan cara, mekanisme yang tepat dengan putusan MK yang menghilangkan presidential threshold.
Baca juga : Rakyat Boleh Makan Siang Gratis
Surya Paloh menegaskan, perlu ada batasan. Pencalonan presiden, tidak bisa dibebaskan begitu saja. Anda sepakat?
Memang, dalam pemilihan presiden, kita tidak bisa sebebas-bebasnya. Partai politik baru berdiri, tiba-tiba bisa mengusulkan calon presiden. Harus ada batasan-batasan.
Dalam demokrasi di Indonesia, sejatinya ada batasan-batasan yang harus dilewati partai politik. Tidak bisa sebebas-bebasnya.
Misalnya, pada Pemilu 2029 ada 30 partai politik, lalu semua parpol mengusung capres-cawapres. Maka, ada 30 pasangan capres-cawapres.
Menurut Anda, seperti apa batasannya?
Baca juga : Petahana Bakal Lawan Paman Bobby Nasution
Misalkan harus melalui gabungan partai peserta Pemilu. Nanti dibatasi minimalnya berapa partai. Prinsipnya, harus ada proses penyaringan para kandidat agar lebih terkendali.
Proses Pemilu juga harus memperhitungkan efisiensi anggaran, ketersediaan anggaran negara. REN
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Senin, 17 Februari 2025 dengan judul "Ambang Batas Capres 0 Persen, Partai NasDem Bersikap Menolak, Herman Khaeron: Harus Ada Upaya Rekayasa Konstitusional"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.