Dark/Light Mode

Kasus Korupsi Tanah Pulogebang

KPK Membuka Potensi Sidik Korporasi PT AP

Senin, 17 Februari 2025 07:15 WIB
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Ilustrasi/Istimewa)
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, bakal melakukan penyidikan terhadap korporasi PT AP, terkait pengadaan tanah di Pulogebang dengan PPSJ. Pasalnya, telah ada putusan majelis hakim yang merekomendasikan hal tersebut.

“Iya, berpotensi (diusut),” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Jumat, 14 Februari 2025 lalu.

Meski begitu, lembaga antirasuah masih harus menunggu salinan lengkap putusan hakim dalam perkara rasuah ini. Selanjutnya bakal dinilai jaksa penuntut umum dan dilaporkan kepada pimpinan.

Baca juga : Danantara Perkuat Pengelolaan BUMN

“Dan apabila ada rekomendasi atas putusan tersebut tentunya akan dinilai. Tapi sebagaimana kita ketahui bersama-sama ini baru putusan pengadilan tingkat pertama, ada lagi tahapan banding, ada lagi tahapan kasasi. Dan perlu adanya putusan yang berkekuatan hukum atau inkrah,” sambungnya.

PT AP merupakan perusahaan milik Rudy Hartono Iskandar yang dipimpin Tommy Adrian selaku Direktur Utama (Dirut). Mereka adalah terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan tanah Pulogebang dengan PPSJ, BUMD DKI Jakarta yang pernah dipimpin YCP selaku Dirut.

Sementara Gatra, penasihat hukum terdakwa Rudy Hartono Iskandar dan Tommy Adrian belum membalas pesan upaya konfirmasi yang dikirim via pesan singkat.

Baca juga : Zulhas Minta Serapan Beras Petani Digenjot

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyarankan agar KPK melaku­kan pemeriksaan terhadap PT AP selaku penerima aliran uang ha­sil penjualan tanah Pulogebang yang berujung korupsi.

Pasalnya, penjualan tanah oleh PT AP kepada Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) te­lah merugikan keuangan negara sejumlah Rp 256 miliar.

Terdakwa dalam sidang dari pihak PT AP, yakni Tommy Adrian selaku Direktur dan Rudy Hartono Iskandar selaku pemilik perusahaan sekaligus pengendali. Keduanya dihadir­kan secara daring dari Lembaga Pemasyarakatan Tangerang. Sedangkan YCP, mantan Dirut PPSJ yang juga terseret kasus ini, telah divonis dalam sidang sebelumnya.

Baca juga : Hindari Tawuran, Perdalam Ilmu Keagamaan Di Sekolah

Ketua majelis hakim Bambang Joko Winarno membeberkan, ha­sil penjualan tanah Pulogebang yang bermasalah hukum itu telah memperkaya sejumlah pihak.

Rinciannya adalah YCP sebe­sar Rp 1,74 miliar. Tapi sebagian di antaranya telah diberikan kepada sejumlah pihak lain, baik dalam bentuk uang rupiah, mata uang asing, mobil, iPhone, dan sepeda motor.

“Menimbang bahwa terdapat uang hasil penjualan tanah Pulogebang digunakan PT AP untuk biaya operasional, gaji karyawan, listrik, membayar pajak, dan sebagainya sebesar Rp 40,4 miliar, biaya notaris Rp 5 miliar, pemberian kepada PE Rp 4 miliar, kurator Rp 62,3 miliar,” lanjut hakim membacakan per­timbangannya dalam sidang, Kamis, 6 Februari 2025.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.