RM.id Rakyat Merdeka - Mahkamah Konstitusi (MK) menerima tujuh pengajuan permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) baru dari pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang telah digelar.
Ketujuh daerah yang kembali mengajukan gugatan PSU antara lain: Kabupaten Tasikmalaya dua gugatan yakni gugatan pasangan calon Ai Diantani Ade Sugianto-Iip Miptahul Paoz, dan gugatan Iwan Saputra dan Dede Muksit Aly.
Kabupaten Lawang dengan pemohon Budi Antoni Aljufri dan Henny Verawati, Kabupaten Bengkulu Selatan dengan pemohon Suryatati dan Ii Sumirat.
Selanjutnya, Kabupaten Gorontalo Utara dengan pemohon Roni Imran dan Ramdhan Mapaliey, Kota Banjarbaru dengan pemohon Udiansyah, Kota Banjarbaru dengan pemohon Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) Kalsel.
Baca juga : Titi Anggraini: Penyelenggara Pemilu Harus Segera Berbenah
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Pan Mohamad Faiz, mengatakan MK akan memeriksa dokumen seluruh gugatan tersebut. “Prosedurnya sama dengan penanganan PHPU kepala daerah sebelum-sebelumnya. Ini dalam proses pemeriksaan seluruh bekas dokumennya," kata Faiz di Gedung MK, Senin (5/5/2025).
Sebelumnya, sudah ada tujuh gugatan PSU ke MK. Diantaranya Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Siak, Kabupaten Buru, Kabupaten Pulau Taliabu, Kabupaten Banggai, Kabupaten Barito Utara dan Kabupaten Kepulauan Talaud.
Kemarin, MK memutuskan dari tujuh gugatan hanya dua yang diterima. Yakni Kabupaten Barito Utara dan Kabupaten Kepulauan Talaud.
Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan di Gedung MK, Senin (5/5) menyatakan ada dua permohonan yang perkaranya lanjut pada sidang pembuktian.
Baca juga : Pak Luhut Usul Bansos Disalurkan Lewat Digital
"Mahkamah mengagendakan akan dilaksanakan persidangan lanjutan tersebut pada hari Kamis 8 Mei 2025," kata Suhartoyo.
Maraknya gugatan PSU ke MK mengundang pertanyaan di media sosial dan masyarakat. Apa sebenarnya yang menyebabkan pelaksanaan PSU kembali digugat ke MK lagi.
Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini menuding ketidakprofesionalan penyelenggara pemilu menjadi salah satu penyebab gugatan ke MK.
Ke depan, Titi mengingatkan agar penyelenggara pemilu harus netral, profesional, tidak berpihak, dan akuntabel dalam bekerja.
Baca juga : Gerindra Optimis Indonesia Capai Kedaulatan Pangan
Lalu, bagaimana tanggapan KPU dalam menanggapi tudingan Titi Anggraini? Komisioner KPU Idham Holik tak mempermasalahkan kritikan yang dialamatkan ke KPU. “Semua bisa menilai dan berkomentar,” elaknya.
Namun, Idham menegaskan jika selama ini KPU dan KPUD sudah menjalankan tugas dan fungsi sebagai penyelenggara dengan profesionalisme yang tinggi.
Untuk mengetahui lebih jauh pandangan Idham Holik mengenai gugatan PSU ke MK. Berikut wawancaranya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.