Sebelumnya
Ada wacana untuk membentuk badan usaha partai politik. Apa pendapat Anda?
Saya kira bagus kalau ada usulan untuk membuat badan usaha partai politik untuk mendukung pendanaan partai.
Memangnya, anggaran dari Pemerintah belum cukup?
Kami merasakan bahwa bantuan dana dari pemerintah untuk partai politik itu sangat minim. Sehingga tidak mencukupi untuk kegiatan partai.
Oleh karena itu, kalau partai dituntut terlalu banyak untuk mendidik kadernya atau meningkatkan kualitasnya, ya agak kerepotan karena masalah faktor pembiayaan.
Baca juga : Kemenkomdigi Minta Meta Tutup Grup Menyimpang
Karenanya, kemandirian dana partai ini memang harus carikan alternatif. Tidak hanya bergantung daripada sumber APBN saja, tapi diberikan kebebasan untuk mendorong suatu usaha.
Prinsipnya Anda mendukung, ya?
Mendukung membuat kegiatan badan usaha untuk mendukung kegiatan partainya. Itu bagus. Supaya ke depan partai politik itu melalui instrumen politiknya tidak lagi korupsi.
Contohnya mana?
Contohnya adalah United Malays National Organisation alias Organisasi Kebangsaan Melayu Bersatu (UMNO) Malaysia. UMNO Malaysia itu punya kegiatan usaha untuk mendukung kegiatan partai. Ada kebun, lalu punya developer, dan dijalankan dengan profesional.
Baca juga : Gibran: Pemuda Jangan Lelah Bersatu, Berkarya, Bergembira
Bagaimana jika kader parpol tetap korupsi?
Nah, nanti kalau sudah mandiri, maka sanksi kepada partai diperkuatkan. Kalau sampai partai nanti masih melakukan korupsi, sanksinya bagaimana nanti diatur.
Menurut Anda, apakah usulan badan usaha parpol ini perlu dibahas dalam periode ini?
Harapannya seperti itu. Bisa saja nanti undang undang mengenai badan usaha parpol itu masuk dalam usulan DPR atau partai politik.
Kenapa harus usulan DPR?
Baca juga : Wali Kota Supian Suri Didukung Koalisi Perubahan Depok Maju
Karena DPR lah yang punya hajat. Badan usaha parpol kepentingan daripada partai politik.
Nah, untuk mengakomodir badan usaha parpol ini ada beberapa undang undang yang perlu diharmonisasi atau direvisi. Contohnya, Undang Undang BUMN, Undang Undang PT juga diubah.
Undang Undang Perseroan Terbatas juga diubah. Karena di Undang Undang Persorean Terbatas itu kan belum dimasukan partai politik boleh mendirikan badan usaha. REN
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Jumat, 23 Mei 2025 dengan judul "Wacana Parpol Boleh Dirikan Badan Usaha, Politisi Mendukung, Aktivis Menolak, Firman Soebagyo: Bagus, Supaya Tidak Lagi Korupsi"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.