RM.id Rakyat Merdeka - Empat pulau yang selama ini menjadi wilayah administarsi Provinsi Aceh, beralih menjadi wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara. Keempat pulau, yakni Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Gadang/Besar, dan Pulau Mangkir Ketek/Kecil.
Perubahan itu setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan keputusan Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada 25 April 2025.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan Kepmendagri itu telah melewati kajian letak geografis dan pertimbangan keputusan yang melibatkan berbagai instansi. Menurut dia, sengketa perbatasan empat pulau antara Aceh dan Sumatera Utara rumit dan terjadi sudah lama.
Tito menyebutkan Kementerian Dalam Negeri harus menetapkan batas wilayah empat pulau tersebut karena berkaitan dengan penamaan pulau yang harus didaftarkan kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Baca juga : Delapan Koperasi Desa Bisa Ditiru Daerah Lain
“Kami terbuka terhadap evaluasi atau gugatan hukum, termasuk ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Silakan saja,” kata Tito di Istana Kepresidenan pada Selasa, 10 Juni 2025.
Namun, keputusan masuknya empat pulau tersebut ke wilayah Sumut mendapatkan reaksi kontra dari sejumlah pihak.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra buka suara terkait polemik empat pulau, yang melibatkan Provinsi Aceh dan Sumatra Utara (Sumut).
Dia menegaskan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau bukan untuk menentukan batas wilayah.
Baca juga : Untuk Jokowi, Golkar Buka Pintu Lebar-lebar
"Penentuan batas wilayah itu berdasarkan Undang-Undang Pemerintah Daerah diputuskan melalui Peraturan Mendagri bukan Keputusan Mendagri," tegasnya.
Atas dasar itu, banyak desakan agar Pemerintah melalui Mendagri untuk mencabut Kepmendagri terkait status empat pulau tersebut.
Desakan itu dilontarkan oleh Anggota Komisi VII yang berasal dari Aceh, Muslim Ayub. Menurut dia, Mendagri harus mencabut karena tidak memiliki dasar hukum yang kuat. “Kita minta dicabut,” desak Muslim.
Anggota Komisi II DPR, Ahmad Irawan mengatakan untuk mencabut Kepmendagri membutuhkan waktu, alasan dan validasi yang kuat. “Jadi tunggu saja,” katanya.
Baca juga : Menkes Kaget 50 Persen Orang Indonesia Giginya Berlubang
Untuk mengetahui lebih jauh pandangan Muslim Ayub terkait desakan untuk mencabut Kepmendagri. Berikut wawancaranya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.