Sebelumnya
Setelah kasus Aceh dengan Sumatera Utara, ternyata muncul sengketa baru antara Trenggalek dengan Tulungagung mengenai 13 pulau. Bagaimana respons Anda?
Soal sengketa 13 pulau di Trenggalek, kita harus lihat dulu kasusnya seperti apa. Dan kalau masih dalam satu provinsi, biarkan provinsi untuk menyelesaikannya.
Jika penyelesaiannya berlarut-larut, prosesnya panjang dan bertahun-tahun, provinsi bisa melapor ke pusat untuk diambil alih.
Apakah presiden perlu turun tangan lagi?
Baca juga : Kapolri Sarapan Bareng Warga
Kalau memang Trenggalek punya bukti yang kuat secara sejarah dan sebagainya, maka minta Kepmendagri di-take over, diambil alih ke Istana.
Kenapa tidak ke pengadilan saja?
Jangan penyelesaian lewat hukum dulu. Susah kalau lewat PTUN karena berlarut-larut dan lama. Sementara di daerah sudah ribut dan makin panas di dua daerah tersebut. Bahkan, berpotensi terjadinya konflik antar masyarakat di kedua kabupaten kan.
Jadi kalau memang ada bukti-bukti lengkap, saya berpedoman pada kasus Aceh bisa selesai setelah diambil alih oleh Istana. Saran saya, naikin ke Istana, karena yang bisa mengoreksi SK Mendagri atau Kepmendagri ini kan presiden langsung.
Baca juga : Demokrat Minta Pemerintah Perhatikan Perangkat Desa
Tapi kasus sengketa pulau ini terulang lagi, apakah ada catatan atas kinerja Mendagri?
Sepertinya pendekatan yang digunakan oleh Kemendagri kurang komprehensif, ya. Sehingga penyelesaian sengketa batas wilayah itu kan pelik dan tidak selesai. Makanya, kasus ini harus diselesaikan dengan cara yang komprehensif. Tidak bisa secara sepenggal, sepotong-sepotong gitu.
Apa saran Anda?
Saran saya, Undang Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemda harus dikoreksi. Sebab, jika Undang-undang Pemda ini tidak diperbaiki masalahnya tidak akan selesai.
Baca juga : Demer Yakin Jadi Ketua Golkar Bali Secara Aklamasi
Kalau pun ada sengketa. Provinsi nggak selesai, lalu di pemerintah pusat pun tak selesai juga, maka dapat dilakukan ke Mahkamah Konstitusi. Itulah pesan saya. REN
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Senin, 23 Juni 2025 dengan judul "Polemik Batas Wilayah Dan Pulau Kembali Terjadi, Setelah Aceh Dan Sumut, Kini Muncul Di Jawa Timur, Djohermansyah Djohan: Penyelesaian Jangan Lewat Hukum Dulu"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.