Sebelumnya
Menurut Anda, apa masalah utama terkait polemik royalti musik yang berlaku saat ini?
Aturan yang ada memang harus ditinggalkan karena undang-undangnya mengatur semua lagu yang diputar di publik dianggap komersial dan harus bayar. Makanya, banyak orang bertanya dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) selalu menjawabnya berbeda-beda. Contohnya, saat ditanya apakah lagu Indonesia dikenai royalti, mereka bilang tetap bayar. Ini menunjukkan bahwa mereka sendiri tidak paham. Jadi, ada dua masalah utama. Pertama regulasi harus direvisi dan pengurus LMKN banyak yang tidak paham.
Apa yang perlu dibenahi dari regulasi yang ada?
Regulasi harus dibenahi dari pengertian "komersial" itu sendiri. Lalu, bagaimana jika penyanyi atau pencipta lagu tidak ingin ditarik royalti, seperti Rhoma Irama yang membolehkan lagunya diputar gratis. Mekanisme untuk hal ini tidak diatur dengan jelas. Mereka tetap bilang harus bayar. Masalahnya adalah, cara mengumpulkan dan mendistribusikan royalti di aturan lama sudah tidak relevan karena sekarang sudah era digital.
Baca juga : Jangan Sampai Bebani UMKM
Kalau untuk tarif royalti, apa menjadi masalah?
Ya, tarifnya sangat mahal, Rp 125 ribu rupiah per kursi per tahun. Coba bayangkan jika ada restoran dengan 100 kursi, itu bisa mencapai 12 juta rupiah setahun. Ini tidak masuk akal.
Anda berharap tarif ini bisa diturunkan?
Betul. Kami berharap tarif bisa diturunkan jika menggunakan platform digital. Dengan platform digital, volume pembayaran bisa lebih besar sehingga harganya bisa lebih murah. Distribusinya pun menjadi lebih jelas dan teratur.
Baca juga : MBG Bikin Siswa Jago Hitung Dan Mahir Ngomong Inggris
Apakah ada masalah lain yang Anda temukan?
Pola-pola dalam regulasi lama digunakan oleh pengurus lama LMKN untuk menekan sana-sini, bahkan sampai membawa polisi. Kenyataan di lapangan berbeda dari yang mereka sampaikan. Selain itu, mengenai sanksi, ini juga salah. Aturan yang lama menyebutkan sanksi pidana, padahal seharusnya perdata. Hal ini yang selama ini dimainkan dan akan kami luruskan.
Apakah Anda memiliki harapan kepada pengurus yang baru?
Kami akan berbicara dengan pengurus baru dan juga meminta agar undang-undangnya diubah. Kami berharap ada jalan tengah untuk masalah ini.
Baca juga : Perlunya SDM Yang Tangguh, Adaptif, Berdaya Saing Global
Terkait platform digital, apakah sudah ada upaya untuk menggunakannya?
Sebenarnya sudah ada investor yang membuat platform digital semacam Spotify buatan anak bangsa. Namun, platform ini tidak disosialisasikan. Kami tidak tahu apa alasannya. Hal lain yang menjadi tuntutan adalah biaya aplikasi harus sudah termasuk dalam tarif. NNM
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Minggu, 10 Agustus 2025 dengan judul "Polemik Pembayaran Royalti Musik Di Tempat Usaha Jadi Sorotan, Hariyadi Sukamdani: Aturan Royalti Bisa Mencekik Pelaku Usaha"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.