Sebelumnya
Pemerintah telah menyiapkan RUU Pidana Mati. Apa respons Anda?
Jika melihat tren di dunia, hukuman mati sudah banyak dihapuskan. Saat ini, solusi pemidanaan seharusnya tidak lagi mengarah pada pencabutan nyawa, tetapi bisa diganti dengan hukuman seberat-beratnya, misalnya penjara seumur hidup tanpa pemberian remisi.
Apakah Anda secara tegas menolak adanya hukuman mati di Indonesia?
Ya, saya menolak hukuman mati. Hukuman mati menyangkut hak hidup seseorang, dan itu jelas bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia.
Baca juga : Prof. Juanda: Pidana Mati Prosesnya Mesti Melalui Tahapan
Sebagian pihak berpendapat hukuman mati dapat memberikan efek jera, khususnya bagi pelaku kejahatan berat seperti narkotika. Bagaimana pandangan Anda?
Justru itu yang perlu dipertanyakan. Apakah benar penerapan hukuman mati memberikan efek jera? Sampai sekarang tidak ada bukti kuat bahwa hukuman mati efektif menekan kejahatan narkoba atau kejahatan serius lainnya.
Mengapa Setara Institute begitu keras menolak wacana pidana mati?
Karena yang kami soroti adalah aspek HAM-nya. Hak untuk hidup merupakan hak asasi manusia yang bersifat fundamental dan tidak seharusnya diperdebatkan lagi dalam sistem hukum modern.
Baca juga : DPR Dukung, Lanjut Pulihkan Lingkungan-Ekonomi Rakyat
Bagaimana posisi Indonesia jika dibandingkan dengan negara lain terkait hukuman mati?
Dalam catatan Amnesty International, hingga tahun 2014 setidaknya ada 140 negara di dunia yang telah menghapuskan hukuman mati. Sementara Indonesia masih menerapkan hukuman mati, ini menunjukkan bahwa Indonesia masih tertinggal dalam perlindungan hak hidup.
Apakah ada dasar konstitusional yang menjadi keberatan Anda terhadap hukuman mati?
Ya, hukuman mati masih terus dipersoalkan karena dianggap melanggar HAM dan bahkan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin hak untuk hidup sebagai hak konstitusional warga negara.
Baca juga : Kemenhub-Korlantas Siap Razia Truk Muatan Lebih
Bagaimana Anda melihat hukuman mati dalam konteks sistem pemidanaan di Indonesia?
Sistem pidana di Indonesia menganut sistem pemasyarakatan atau koreksi, di mana tujuan pidana adalah memperbaiki perilaku terpidana agar menjadi lebih baik.
Pertanyaannya, jika seseorang dijatuhi hukuman mati, bagaimana mungkin tujuan tersebut tercapai? Hukuman mati justru meniadakan tujuan dasar dari sistem pemidanaan itu sendiri. REN
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Jumat, 23 Januari 2026 dengan judul "Implementasi KUHP Baru, Pemerintah Inisiasi RUU Pidana Mati Hendardi: Pidana Mati Jelas Melanggar HAM"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.