Dark/Light Mode

Geledah Rumah Wali Kota Madiun, KPK Sita Uang Tunai Puluhan Juta Rupiah

Jumat, 23 Januari 2026 06:55 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Foto: Tedy Kroen/RM)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Foto: Tedy Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Wali Kota Madiun, Maidi terkait kasus dugaan pemerasan perizinan dan penerimaan gratifikasi, Rabu (21/1/2026). Ditemukan uang tunai puluhan juta rupiah.

“Dalam penggeledahan yang berakhir sampai dengan malam tersebut, tim juga mengamankan uang tunai sejumlah puluhan juta rupiah,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (22/1/2026). 

Dia menjelaskan, penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti-bukti lain yang dibutuhkan penyidik. Hal ini untuk memperkuat bukti awal yang sudah diperoleh dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), maupun pemeriksaan awal yang sudah dilakukan kepada para saksi dan tersangka. 

Selain rumah Wali Kota Madiun, penyidik komisi antirasuah juga menggeledah rumah RR, orang kepercayaan Maidi, yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini. Diamankan beberapa dokumen dan barang bukti elektronik. 

Baca juga : Gerindra Sukabumi: Wali Kota Terancam Interpelasi DPRD

Bukti-bukti yang diamankan tersebut, dipastikan Budi, terkait dengan dugaan tindak pemerasan yang dilakukan Maidi. Baik dengan modus Corporate Social Responsibility (CSR), modus fee proyek, maupun terkait dengan perizinan di wilayah Kota Madiun. 

Sementara Kamis kemarin, tim melanjutkan penggeledahan di dua lokasi, yaitu di rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), TM, serta rumah Kadis Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Madiun, SMN.

Budi menjelaskan, penggeledahan di rumah Kadis PUPR dilakukan untuk mendalami mekanisme pengadaan-pengadaan di wilayah kota Madiun, khususnya yang ada di ranah kewenangan dinas PUPR. 

“Karena memang kita melihat dari konstruksi perkara kemarin ada dugaan fee proyek yang diminta oleh wali kota kepada pihak-pihak swasta atau vendor yang mengerjakan proyek-proyek di kota Madiun,” tuturnya. 

Baca juga : Klaim Tidak Sama Dengan Orde Baru, Golkar Modif Aturan Pilkada Melalui DPRD

Sementara penggeledahan di rumah Kadis DPMPTSP, dilakukan untuk mendalami permintaan uang dari Maidi kepada pihak-pihak yang sedang mengurus perizinan di kota Madiun. Baik para pelaku usaha, waralaba, hingga hotel. 

“Ini sangat bertentangan dengan semangat ekonomi pembangunan masyarakat. Akan mengganggu iklim usaha di sana karena cost-nya menjadi mahal,” ungkap Budi. 

KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dari gelaran OTT di Madiun. Ketiganya adalah Maidi, RR, dan TM. 

KPK memerinci, dari pemerasan dan gratifikasi itu, Maidi dkk meraup uang sebesar Rp 2,25 miliar. 

Baca juga : Danantara Perkuat Komitmen Pulihkan Area Bencana

Rinciannya, dari pemerasan terhadap Yayasan STIKES sebesar Rp 350 juta, pemerasan perizinan dari developer PT HB Rp 600 juta. 

Kemudian, penerimaan gratifikasi berupa fee proyek 4 persen sebesar Rp 200 juta, dan gratifikasi pada periode jabatan pertama Maidi sejumlah Rp 1,1 miliar. 

Sementara Maidi membantah melakukan dugaan korupsi seperti yang disangkakan KPK. “Nggak bener, nggak bener, nggak ada, nggak ada itu,” tuturnya saat digelandang ke mobil tahanan, Selasa (20/1/2026) malam. [YUD]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.