Sebelumnya
Anda mendorong agar Satgas PKH dipermanenkan?
Kami mendorong penguatan kelembagaan Satuan Tugas Pencegahan dan Perusakan Kawasan Hutan (Satgas PKH) agar tidak lagi bersifat ad hoc. Satgas PKH harus naik kelas menjadi badan permanen supaya pengawasan dan penindakan di kawasan hutan bisa dilakukan secara berkelanjutan.
Apa landasan hukumnya?
Landasan hukumnya sudah sangat jelas. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 secara eksplisit mengamanatkan adanya instrumen negara yang kuat dan berkelanjutan untuk mencegah serta menindak perusakan kawasan hutan. Artinya, negara memang diwajibkan memiliki lembaga yang fokus dan berkesinambungan dalam urusan ini.
Baca juga : KUHP Dan KUHAP Baru Butuh Aturan Turunan
Jika permanen, apakah berada di bawah Presiden?
Satgas PKH dapat didefinitifkan menjadi Badan Pencegahan dan Perusakan Kawasan Hutan yang berada langsung di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Dengan posisi tersebut, koordinasi lintas kementerian dan lembaga akan jauh lebih efektif.
Apa manfaat utama dari perubahan status tersebut?
Perubahan status ini penting agar perlindungan kawasan hutan tidak bergantung pada kebijakan sementara atau pergantian pemerintahan. Badan yang berada langsung di bawah Presiden akan memiliki kekuatan hukum yang lebih kokoh serta stabilitas kelembagaan dalam menjalankan tugasnya. Selama ini, pengawasan kawasan hutan kerap bersifat reaktif dan temporer. Padahal, kejahatan kehutanan itu sistematis dan terorganisir. Negara tidak boleh kalah oleh praktik illegal yang merusak hutan dan merugikan masyarakat.
Baca juga : Masyarakat Diminta Waspada
Apa saja fungsi yang bisa dijalankan jika menjadi badan permanen?
Badan Pencegahan dan Perusakan Kawasan Hutan nantinya dapat menjalankan fungsi yang komprehensif, mulai dari pencegahan melalui pengawasan aktivitas ilegal, penindakan lewat penyelidikan dan penyidikan, hingga rehabilitasi kawasan hutan yang telah rusak. Selain itu, edukasi kepada masyarakat juga menjadi elemen penting dalam menjaga keberlanjutan hutan. REN
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Senin, 2 Februari 2026 dengan judul "Kinerjanya Dianggap Efektif, Satgas Penertiban Kawasan Hutan Apakah Layak Dipermanenkan? Firman Soebagyo: Akan Memperkuat Penegakan Hukum"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.