RM.id Rakyat Merdeka - Komisi II DPR tengah menggodok sejumlah poin penting dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu yang akan dibahas tahun ini. Salah satu isu yang menjadi sorotan adalah wacana pemberlakuan ambang batas parlemen atau Parliamentary Threshold (PT) hingga DPRD provinsi dan kabupaten/kota. Wacana ini pun menimbulkan polemik di sejumlah kalangan partai politik.
Selama ini, ambang batas parlemen hanya berlaku untuk DPR RI. Partai politik yang tidak memenuhi ambang batas nasional tetap memiliki peluang memperoleh kursi di DPRD, jika meraih suara signifikan di daerah. Namun, usulan baru ini berpotensi mengubah mekanisme tersebut.
Ketua Komisi II DPR dari Partai NasDem, Rifqinizamy Karsayuda, mengusulkan agar PT juga diterapkan di tingkat daerah. Menurutnya, kebijakan ini dapat memperkuat kelembagaan partai politik. “Dengan Parliamentary Threshold, akan terjadi pelembagaan atau institusionalisasi partai politik. Hal ini tercermin dari kuatnya struktur partai dan signifikannya perolehan suara dalam pemilu,” ujarnya.
Baca juga : Senayan Sepakat Kurangi Ekspor Mineral Mentah
Ia menambahkan, terdapat sejumlah formula yang masih dikaji untuk menentukan besaran ambang batas di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Dukungan terhadap usulan ini juga datang dari Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia. Ia mengusulkan skema bertingkat, yakni ambang batas untuk DPR RI sebesar 5 persen, kemudian 4 persen untuk DPRD provinsi, dan 3 persen untuk DPRD kabupaten/kota.
“Atau bahkan bisa lebih rendah lagi, tergantung kesepakatan yang akan dibahas,” katanya.
Baca juga : Zulhas Pastikan Stok Pupuk Aman, Harga Gabah Terjaga
Namun, wacana tersebut mendapat penolakan dari sejumlah pihak. Ketua Badan Pendiri (Majelis Rakyat) Partai Buruh Sonny Pudjisasono menilai, kebijakan ini justru akan mempersulit partai kecil untuk berkembang.
Ia bahkan menduga, usulan tersebut berpotensi menjadi upaya untuk membatasi ruang gerak partai nonparlemen dalam kontestasi politik nasional.
“Wacana ini sebaiknya tidak dipaksakan karena bisa menjegal partai-partai kecil untuk tetap eksis,” tegasnya.
Baca juga : Kawasan Transmigrasi Bakal Jadi Basis Lumbung Pangan
Perdebatan mengenai perluasan Parliamentary Threshold ini diperkirakan akan menjadi salah satu isu krusial dalam pembahasan RUU Pemilu mendatang, mengingat dampaknya yang signifikan terhadap peta politik, khususnya bagi partai-partai kecil di tingkat daerah.
Untuk menggali wacana soal angka ambang batas yang akan diberlakukan di tingkat DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten berikut wawancara Ahmad Doli Kurnia di bawah ini:
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.