BREAKING NEWS
 

Kasus Korupsi Kepala Daerah Terus Terjadi, Apakah Kewenangan Kepala Daerah Perlu Dipangkas?

Boyamin Saiman: Batasi Kewenangan Agar Tak Nakal Lagi

Reporter : NANA MAULANA
Editor : DEDE HERMAWAN
Jumat, 24 Juli 2026 07:10 WIB
Boyamin Saiman, Koordinator MAKI. Foto: IG PRIBADI

RM.id  Rakyat Merdeka - Sepanjang 2026, sudah ada 11 kepala daerah yang terjerat operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus ini pun mendapat perhatian, termasuk upaya mencari solusi agar korupsi yang dilakukan kepala daerah tidak terus terjadi. Salah satu usul yang mengemuka ialah mengurangi kewenangan kepala daerah.

Usulan tersebut disampaikan Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman. Menurutnya, kewenangan kepala daerah perlu dipangkas untuk mencegah korupsi. Kepala daerah, kata dia, tidak boleh lagi menjadi "raja kecil" yang memiliki kendali penuh atas berbagai keputusan strategis.

"Solusinya gampang, mereka tidak menjadi raja kecil. Caranya, kewenangannya dikurangi," ujar Boyamin, Kamis (23/7/2026).

Baca juga : Senayan Ingin Daerah Cepat Dapat Alternatif Pembiayaan

Dia menuturkan, kewenangan manajerial sebaiknya diserahkan sepenuhnya kepada birokrasi profesional, mulai dari Sekretaris Daerah (Sekda), kepala dinas, hingga jajaran di bawahnya. Sementara itu, kepala daerah cukup menjalankan fungsi kepemimpinan secara simbolis.

"Kewenangan manajerial sepenuhnya dikendalikan birokrat murni," lanjut Boyamin.

Seperti diketahui, sepanjang 2026 KPK telah melakukan 11 operasi tangkap tangan (OTT) terhadap kepala daerah, yakni Bupati Madiun Maidi, Bupati Pati Sudewo, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Bupati Rejang Lebong M. Fikri Thobari, Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo, Bupati Muara Enim Edison, Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby, Bupati Langkat Syah Afandin, Bupati Sukoharjo Etik Suryani, dan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini.

Baca juga : Zulhas Segera Benahi Regulasi Yang Ruwet

Sementara itu, Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera, menilai kewenangan kepala daerah boleh saja dibatasi. Namun, dia menegaskan, kewenangan daerah justru harus diperkuat.

"Terlalu kecil Indonesia yang luas, beragam, dan punya karakteristik berbeda cuma diatur oleh Jakarta. Tidak zaman wilayah sebesar Indonesia diseragamkan," tegas Mardani saat dihubungi Rakyat Merdeka, Kamis (23/7/2026).

Untuk mengetahui pandangan Boyamin Saiman mengenai usulan pengurangan kewenangan kepala daerah guna mencegah korupsi, berikut petikan wawancaranya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense