Dark/Light Mode

Butuh Dana Rp 6 Miliar, Pemprov ingin Bangun Kembali JPO Tendean

Jumat, 24 Juli 2026 06:25 WIB
Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di Jalan Kapten Tendean, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, rusak parah setelah ditabrak truk alat berat, Selasa (14/7/2026). (Foto: M Qori Haliana/RM.id)
Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di Jalan Kapten Tendean, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, rusak parah setelah ditabrak truk alat berat, Selasa (14/7/2026). (Foto: M Qori Haliana/RM.id)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bergerak cepat (gercep) ingin membangun kembali Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di Tendean, Jakarta Selatan, yang rusak parah akibat ditabrak truk pengangkut alat berat. Pembangunan fasilitas untuk pejalan kaki itu diperkirakan membutuhkan biaya Rp 5 miliar hingga Rp 6 miliar.

Rencana itu disampaikan Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta Heru Suwondo

Meski demikian, papar Heru, angka tersebut masih bersifat sementara, karena proses penghitungan kebutuhan anggaran masih berlangsung. 

Baca juga : Messi Gagal Tenangkan Argentina

Selain membahas pembangunan kembali JPO, Heru juga menyinggung proses hukum terkait insiden truk alat berat yang menabrak jembatan tersebut. 

Menurutnya, kasus tersebut saat ini masih ditangani pihak Kepolisian. “Pemprov DKI Jakarta menunggu hasil penyelidikan yang sedang berlangsung,” kata Heru. 

Selain menunggu proses hukum yang masih berjalan, Pemprov DKI Jakarta akan mengajukan permintaan ganti rugi atas kerusakan fasilitas publik tersebut. “Kira-kira begitu,” ujarnya. 

Baca juga : Duduki Peringkat 1 Dunia 81 Pekan, Jannik Sinner Tak Tergoyahkan

Menurut Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino, perusahaan pemilik truk pengangkut alat berat, harus bertanggung jawab penuh atas kerusakan JPO di Jalan Kapten Tendean. 

Menurutnya, biaya pembangunan kembali JPO ini, tidak boleh dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta. 

“Kalau terbukti ada kelalaian atau pelanggaran terhadap ketentuan batas tinggi kendaraan maupun muatan, perusahaan pengangkut alat berat itu, wajib menanggung biaya pembangunan kembali JPO yang rusak,” kata Wibi kepada Rakyat Merdeka, Rabu (15/7/2026). 

Baca juga : Jerman Gandeng Indonesia Kembangkan Investasi Hijau

Wibi mengingatkan, uang rakyat (APBD) tidak semestinya digunakan untuk menutup kerugian akibat kelalaian pihak swasta. Karena itu, proses hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab, harus berjalan seiring upaya pemulihan aset publik. 

Tanpa menunggu proses hukum tuntas, Dinas Bina Marga DKI ingin membangun kembali JPO yang sudah dirobohkan karena rusak berat itu. Lantas, dari mana duitnya? 
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.