BREAKING NEWS
 

Kasus Korupsi Kepala Daerah Terus Terjadi, Apakah Kewenangan Kepala Daerah Perlu Dipangkas?

Boyamin Saiman: Batasi Kewenangan Agar Tak Nakal Lagi

Reporter : NANA MAULANA
Editor : DEDE HERMAWAN
Jumat, 24 Juli 2026 07:10 WIB
Boyamin Saiman, Koordinator MAKI. Foto: IG PRIBADI

 Sebelumnya 
Ada 11 kepala daerah tersandung kasus korupsi. Apa solusi dari Anda?

Solusinya gampang, mereka tidak menjadi "raja kecil".

Maksudnya bagaimana?

Caranya dengan mengurangi kewenangan mereka. Seharusnya, kewenangan manajerial sepenuhnya dikendalikan oleh birokrat murni, yaitu sekretaris daerah, kepala dinas, dan jajaran di bawahnya. Kepala daerah sifatnya hanya simbolis. Dengan begitu, kepala daerah tidak mudah berbuat nakal.

Adsense

Selain itu, adakah solusi lainnya?

Baca juga : Senayan Ingin Daerah Cepat Dapat Alternatif Pembiayaan

Pengawasan DPRD harus diperkuat lagi. Misalnya, jika ada anggota DPRD yang memperdagangkan LPJ, harus diproses secara hukum. Jadi, kewenangan kepala daerah dikurangi dan kewenangan DPRD diperluas.

Anda yakin cara ini bisa mengurangi korupsi kepala daerah?

Tentu. Cara ini akan mengurangi korupsi. Selama ini hanya mengandalkan imbauan atau retret. Menurut saya, itu tidak mempan. Jadi, kewenangan kepala daerah memang harus dikurangi.

Di awal Anda menyebut soal "raja kecil". Bisa dijelaskan lebih lanjut?

Ke depan, fungsi-fungsi "raja kecil" itu harus dikurangi. Misalnya, urusan tender harus ditangani badan tersendiri dan diawasi Pemerintah Pusat. Tidak boleh lagi diatur oleh kepala daerah, sehingga tidak bisa diperjualbelikan oleh bupati.

Baca juga : Zulhas Segera Benahi Regulasi Yang Ruwet

Kedua, mutasi atau promosi jabatan harus sepenuhnya menjadi ranah Badan Kepegawaian Negara (BKN). Dengan demikian, bupati tidak mudah memecat atau mengangkat pejabat.

Ketiga, urusan perizinan juga harus diawasi Pemerintah Pusat dan menjadi kewenangan penuh instansi yang menanganinya. Bupati tidak boleh mengurusi hal tersebut. Misalnya, izin tambang atau izin peternakan ayam. Semua harus dilakukan melalui sistem online.

Selain itu, bagaimana upaya pencegahannya?

Pengawasan harus diperketat. Yang paling utama, orang berani korupsi karena hukumannya ringan dan hartanya tetap aman. Karena itu, Undang-Undang Perampasan Aset harus segera disahkan agar koruptor dimiskinkan. Kalau dimiskinkan, mereka pasti takut.

Kalau hukumannya ringan, dendanya masih bisa mendapat keringanan, remisi, atau bebas bersyarat, orang masih berani korupsi. Namun, kalau dimiskinkan, mereka akan berpikir berkali-kali karena dampaknya juga dirasakan keluarganya.

Baca juga : Menteri Arifatul: Anak Bukan Sekadar Objek Pembangunan

Bagaimana dengan biaya politik saat kampanye?

Betul. Untuk menjadi kepala daerah, biaya yang dikeluarkan bisa mencapai Rp 50 miliar hingga Rp 100 miliar. Akibatnya, mereka terdorong untuk mengembalikan modal atau membayar utang dengan cara korupsi. Jadi, persoalannya bukan semata-mata gaji yang rendah, melainkan biaya politik yang sangat tinggi sehingga mendorong mereka mencari jalan pintas. NNM

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Jumat, 24 Juli 2026 dengan judul "Kasus Korupsi Kepala Daerah Terus Terjadi, Apakah Kewenangan Kepala Daerah Perlu Dipangkas? Boyamin Saiman: Batasi Kewenangan Agar Tak Nakal Lagi"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense