RM.id Rakyat Merdeka - Muncul usulan pembentukan badan khusus untuk menangani masalah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Usulan ini dilatarbelakangi kasus TPPO yang telah dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa.
Usulan ini datang dari Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya.
Dia mengatakan karakter TPPO terus berkembang seiring dengan digitalisasi. Menurut dia, modus kejahatan tidak lagi terbatas pada eksploitasi pekerja migran, tetapi juga mencakup penipuan daring, eksploitasi seksual, hingga perdagangan organ tubuh dalam jejaring internasional.
Menurut politikus Partai NasDem tersebut, dibutuhkan koordinasi badan atau aparat yang kuat untuk melawan sindikat yang terorganisasi, baik di kancah bilateral, multilateral, maupun regional ASEAN. Terlebih, selama ini Indonesia dikenal sebagai pemimpin kawasan.
Baca juga : Willy Aditya: Penanganan TPPO Saat Ini Sangat Rumit
"Jadi kita harus memulai itu," kata Willy di Jakarta, Jumat (28/8/2026).
Willy menambahkan, pembentukan lembaga khusus itu berpeluang untuk dibahas lebih lanjut dalam revisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
"Sangat terbuka (revisi), karena extraordinary (luar biasa) selalu refer (merujuk) ke sana," ucapnya.
Dia menyebut, Fraksi NasDem akan menyusun peta jalan penanganan perdagangan orang yang memuat mitigasi, hingga kebutuhan kelembagaan. Komisi XIII DPR juga merencanakan kunjungan kerja ke dua daerah untuk melihat langsung rantai persoalan TPPO, mulai dari titik perekrutan hingga pemberangkatan.
Baca juga : Komisi IX Tambahi Aturan Lindungi Pekerja Informal
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA dan PPO) Bareskrim Polri membongkar sindikat TPPO dengan modus pengantin pesanan yang dikirim ke China. Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban berinisial ULS pada Januari 2025. Dari laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan menangkap dua tersangka berinisial CA (25) dan FU (59).
Dirtipid PPA dan PPO Bareskrim Polri Nurul Azizah menerangkan, tersangka CA berperan merekrut korban hingga memperkenalkan korban dengan calon suami yang merupakan warga negara China.
"Mereka juga membantu pemalsuan dokumen, serta mengurus dokumen pemberangkatan korban ke Tiongkok dan memperoleh keuntungan sebesar Rp 20 juta," kata Nurul dalam konferensi pers di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Rabu (19/8/2026).
Menanggapi usulan tersebut, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar tidak sependapat jika harus dibentuk badan baru yang khusus menangani kasus TPPO. Menurut dia, saat ini sudah ada lembaga yang mengurus perlindungan WNI di luar negeri, baik pekerja migran maupun bukan.
Baca juga : Kapolri Ajak Buruh Dongkrak Kompetensi Dan Daya Saing
"Pemerintah sudah membentuk Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Kementerian inilah yang paling bertanggung jawab," kata Abdul Fickar kepada Rakyat Merdeka, Jumat (28/8/2026).
Untuk mengetahui penjelasan Abdul Fickar Hadjar mengenai usulan pembentukan badan khusus yang menangani TPPO, berikut wawancaranya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.