BREAKING NEWS
 

MK Batalkan Pasal Penghinaan Pemerintah, Apa Dampaknya?

Muhamad Isnur: Hapus Semua Instrumen Upaya Pembungkaman

Reporter : NANA MAULANA
Editor : DEDE HERMAWAN
Kamis, 3 September 2026 07:10 WIB
Muhamad Isnur, Ketua Umum YLBHI. Foto: IG PRIBADI

RM.id  Rakyat Merdeka - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh permohonan uji materiil terhadap Pasal 240 beserta penjelasannya dan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Mahkamah menilai ketentuan mengenai penghinaan terhadap Pemerintah atau lembaga negara tersebut berpotensi menjadi instrumen yang mereduksi hingga menghilangkan hak konstitusional warga negara. Putusan MK ini pun menjadi perbincangan.

“Amar putusan: mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan Pasal 240 dan Penjelasan Pasal 240 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo saat membacakan Putusan Nomor 282/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang MK, Jakarta, Jumat (28/8).

Suhartoyo melanjutkan, Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Konstitusi Adies Kadir, Mahkamah menilai Pasal 240 beserta penjelasannya dan Pasal 241 KUHP menempatkan lembaga negara sebagai objek yang dilindungi melalui norma larangan penghinaan. Menurut Mahkamah, lembaga negara merupakan subjek hukum yang tidak memiliki perasaan, termasuk perasaan dipuji, dicela, maupun dihina.

Baca juga : Senayan Ingin Kesejahteraan Tenaga Medis Juga Meningkat

Dia menambahkan, apabila perlindungan tersebut didasarkan pada alasan menjaga marwah atau martabat lembaga negara, individu yang berada di dalam lembaga tersebut juga berkewajiban menjaga marwah lembaga melalui pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai dengan tujuan pembentukannya.

“Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Pemerintah dan/atau lembaga-lembaga negara harus terbuka terhadap pengawasan, kritik, dan pendapat rakyat sebagai pemegang kedaulatan,” kata Adies.

Mahkamah melanjutkan, perlu mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan melindungi lembaga negara dan hak konstitusional warga negara untuk menyampaikan pikiran dan pendapat secara terbuka. Hak menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nurani serta mengeluarkan pendapat dinilai sebagai hak konstitusional yang harus dijaga dan dilindungi.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah juga menerima dalil para Pemohon yang menyebut ketentuan tersebut membuka ruang interpretasi subjektif dalam penegakan hukum. Kondisi itu dinilai berpotensi menimbulkan kriminalisasi terhadap kritik, evaluasi, dan pendapat yang sah serta menimbulkan efek menakut-nakuti atau chilling effect bagi masyarakat.

“Sehingga dapat menimbulkan ancaman kriminalisasi atas kritik, evaluasi, dan pendapat yang sah dan dapat menimbulkan efek menakut-nakuti atau chilling effect bagi masyarakat dalam menyatakan pikiran dan sikap secara terbuka,” ucap Adies.

Baca juga : Pemerintah Modernisasi Armada Nelayan & Bangun Sentra Industri

Sebagai informasi, permohonan ini diajukan oleh Tania Iskandar (Pemohon I), Sila Fide Novira Nggebu (Pemohon II), Muhammad Restu (Pemohon III), Yuni Wulan Ningsih (Pemohon IV), Ika Minawati (Pemohon V), Putra Muhamad Fadilla (Pemohon VI), Tasya Ayu Hapsari (Pemohon VII), Mawar Prasiska Nur Rizki (Pemohon VIII), dan Riesa Zhafirah (Pemohon IX).

Para Pemohon mendalilkan, keberadaan Pasal 240 KUHP menempatkan mereka dalam posisi rentan terhadap pembatasan dan kriminalisasi ketika menjalankan hak konstitusional. Menurut para Pemohon, frasa “menghina Pemerintah atau lembaga negara” tidak memiliki definisi maupun parameter objektif yang jelas.

Kondisi tersebut dinilai membuka ruang penafsiran yang luas dan subjektif, terutama dalam membedakan kritik, penilaian akademik, ekspresi politik, maupun bentuk ekspresi lainnya dengan perbuatan yang dikategorikan sebagai penghinaan.

Menanggapi putusan MK tersebut, Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo mendukungnya. Menurut dia, apa yang menjadi pertimbangan atau keputusan MK tersebut masuk akal.

“Karena ini kan lembaga, ya. Apa yang mau dilaporkan kalau itu lembaga? Sementara lembaga (negara) kan milik rakyat,” ungkap Rudianto Lallo saat dihubungi Rakyat Merdeka, Rabu (2/9/2026).

Baca juga : KLH Segel 21 Badan Usaha, 335 Perusahaan Diverifikasi

Namun, dia mengingatkan agar dalam menyampaikan kritik, masyarakat harus berbasis data, rasional, dan faktual. "Kalau kritik disampaikan secara argumentatif, saya kira pejabat negaranya juga tidak perlu reaktif menanggapinya,” tambah Rudianto.

Adsense

Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhamad Isnur menegaskan, putusan MK ini merupakan kemenangan penting bagi kebebasan berekspresi, sekaligus tamparan keras bagi Pemerintah dan DPR.

Dia menambahkan, sejak pembahasan Rancangan KUHP pada 2019, YLBHI bersama kantor-kantor LBH dan masyarakat sipil telah berulang kali memperingatkan bahwa pasal penghinaan terhadap Pemerintah dan lembaga negara adalah pasal karet, berwatak kolonial, dan berbahaya bagi demokrasi.

“Pemerintah dan DPR bukan tidak tahu, mereka memilih menutup telinga, membatasi partisipasi publik, dan tetap mengesahkannya,” tegas Isnur kepada Rakyat Merdeka, Rabu (2/9/2026).

Untuk mengetahui pandangan Muhamad Isnur mengenai putusan MK soal pembatalan pasal penghinaan Pemerintah dan lembaga negara, berikut wawancaranya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense