Dark/Light Mode

Ajukan Tambahan Anggaran Tangani Cepat Karhutla

KLH Segel 21 Badan Usaha, 335 Perusahaan Diverifikasi

Kamis, 3 September 2026 06:55 WIB
Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat.
Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat.

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp 1,3 triliun untuk memperkuat peningkatan kualitas lingkungan hidup, ketahanan bencana dan penanganan perubahan iklim.

Tambahan anggaran itu juga penting untuk meningkatkan kapasitas Pemerintah menghadapi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah Sumatera dan Kalimantan.

Usulan tersebut disampaikan Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat dalam rapat kerja bersama Komisi XII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/9/2026).

Menurut Jumhur, tambahan anggaran diperlukan untuk memperkuat kapasitas KLH dalam menghadapi persoalan lingkungan yang semakin kompleks.

Baca juga : Pemutakhiran Data Parpol Perkuat Konsolidasi Demokrasi

“Usulan tambahan anggaran yang ideal buat kita, di sini jelas Rp 1,3 triliun,” katanya.

Dijelaskan, tambahan anggaran tersebut akan dialokasikan ke tiga kelompok utama. Sekitar Rp 216 miliar untuk dukungan manajemen, Rp 1 triliun untuk peningkatan kualitas lingkungan hidup, serta Rp 84 miliar untuk ketahanan bencana dan perubahan iklim.

Jika usulan itu disetujui, total anggaran yang dinilai ideal untuk mendukung pelaksanaan tugas KLH mencapai sekitar Rp 2,5 triliun.

Menurutnya, tambahan anggaran diperlukan agar kementeriannya dapat bekerja lebih proaktif di lapangan. Terutama dalam menghadapi persoalan lingkungan yang membutuhkan respons cepat dan pengawasan berkelanjutan.

Baca juga : Tim Task Force Hanura Bakar Semangat Kader

“Alhamdulillah kalau kesimpulan tadi bisa diperjuangkan, mudah-mudahan ke depan kita bisa lebih proaktif tentunya karena kita punya anggaran yang cukup untuk perbaikan di lapangan,” ujarnya.

Di tengah pembahasan kebutuhan anggaran tersebut, KLH juga memperkuat penegakan hukum terhadap badan usaha yang wilayah operasionalnya berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan.

Hingga 2 September 2026, KLH telah menyegel 21 badan usaha di tujuh provinsi. Jumlah tersebut masih berpotensi bertambah karena proses verifikasi lapangan masih berlangsung.

Rinciannya, tujuh perusahaan berada di Kalimantan Barat, empat di Sumatera Selatan, empat di Kalimantan Selatan, dan tiga di Kalimantan Tengah. Sementara itu, masing-masing satu perusahaan berada di Kalimantan Timur, Lampung dan Riau.

Baca juga : ITDC Genjot Potensi Wisata Dan Ekonomi Di Mandalika

Dijelaskan, penyegelan dilakukan terhadap badan usaha yang berdasarkan hasil verifikasi lapangan memenuhi unsur strict liability atau tanggung jawab mutlak atas kebakaran yang terjadi di wilayah operasionalnya.

“Yang kita segel itu yang memang strict liability, jadi mutlak. Ternyata sekian ratus hektare terbakar dan dia mau tidak mau harus bertanggung jawab,” tegasnya.

Menurut dia, penyegelan bukan berarti proses penegakan hukum telah selesai. Badan usaha yang disegel tetap harus memberikan klarifikasi dan menjalani pemeriksaan untuk menentukan langkah selanjutnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.