BREAKING NEWS
 

Ide Kadin Mau Disetarakan Dengan Lembaga Negara Menuai Polemik

Firman Soebagyo: Kadin Perlu Diperkuat Peran Dan Fungsinya

Reporter : IRANDI KASMARA
Editor : DEDE HERMAWAN
Sabtu, 12 September 2026 07:15 WIB
Firman Soebagyo, Wakil Ketua Umum Kadin. Foto: IG PRIBADI

RM.id  Rakyat Merdeka - DPR tengah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri (Kadin). RUU tersebut telah beberapa kali dibahas dalam Panitia Kerja (Panja) Penyusunan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1987.

Ketua Umum Kadin Indonesia, Anindya Novyan Bakrie beserta jajaran pengurus dan anggota Kadin menyampaikan pandangan serta masukan Kadin Indonesia dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi VI DPR RI di Gedung Nusantara I, Kompleks DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (2/9/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Anin, sapaan akrab Anindya, menilai UU Kadin yang berlaku saat ini telah berusia 39 tahun. Menurutnya, regulasi tersebut lahir pada era ketika perkembangan ekonomi digital, rantai pasok global, dan fragmentasi ekonomi belum seperti yang dihadapi saat ini.

“Ini momentum bersejarah untuk memutakhirkannya dan menyempurnakannya untuk mencapai Indonesia Emas 2045,” kata Anin.

Sehari setelah RDPU bersama Kadin, Panja Penyusunan RUU Kadin melanjutkan pembahasan perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1987.

Baca juga : I Nengah Senantara: Saya Tolak, Karena Berpotensi Dualisme

Pembahasan dilakukan bersama akademisi dan pakar di Ruang Rapat Komisi VI, Gedung DPR RI, Kamis (3/9/2026).

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Adisatrya Suryo mengatakan, Kadin memiliki peran penting sebagai jembatan antara dunia usaha dan Pemerintah dalam mendorong terciptanya iklim usaha yang sehat, produktif, dan berdaya saing. Namun, ia menilai UU Nomor 1 Tahun 1987 yang telah berusia hampir empat dekade perlu disesuaikan dengan perkembangan zaman.

“Sebelumnya kami sudah mengundang pengurus pusat dan mendapatkan langsung masukan dari Kadin terkait draf ini. Sehingga sekarang kami mengundang para akademisi untuk berkontribusi langsung dalam menyusun naskah akademik yang nantinya akan kita masukkan bersama,” imbuhnya.

Di sisi lain, politikus PDI Perjuangan tersebut menilai Kadin perlu memiliki peran dan kapasitas yang lebih kuat untuk merespons perkembangan globalisasi, digitalisasi, artificial intelligence (AI), serta semakin terintegrasinya pasar internasional dengan rantai pasok global.

Karena itu, RUU Kadin diharapkan dapat memperkuat peran Kadin, sekaligus meningkatkan daya saing dunia usaha Indonesia.

Baca juga : Prabowo Pidato di HUT Demokrat: Demokrasi Banyak Warna, Tapi Rukun

Kadin memiliki posisi penting dalam perekonomian nasional. Organisasi ini tidak hanya menjadi wadah dunia usaha, tetapi juga diharapkan dapat menjadi jembatan yang mempertemukan kepentingan dunia usaha dengan Pemerintah.

Ia juga menyampaikan bahwa Kadin perlu menjadi mitra Pemerintah dalam memberikan masukan terhadap kebijakan ekonomi yang selaras dengan kebutuhan dunia usaha. Menurutnya, RUU tersebut tidak sekadar memperbarui ketentuan yang sudah tidak relevan, tetapi juga menjadi momentum untuk membangun Kadin yang lebih kuat, profesional, inklusif, dan adaptif.

Di tengah pembahasan RUU Kadin, terdapat sejumlah isu yang menarik perhatian publik. Salah satunya adalah usulan mengenai posisi Kadin yang dinilai perlu memiliki kedudukan setara dengan lembaga negara.

Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, I Nengah Senantara, menolak usulan agar Kadin Indonesia disejajarkan atau menjadi bagian dari lembaga negara. Menurutnya, usulan tersebut berpotensi menimbulkan dualisme dalam pengambilan keputusan pemerintahan.

Nengah mengatakan, dalam pembahasan RUU tersebut terdapat sejumlah usulan dari Kadin, di antaranya menjadikan Kadin sejajar dengan lembaga negara, menjadi mitra strategis Pemerintah, serta dilibatkan dalam setiap keputusan atau kebijakan yang diambil Pemerintah.

Baca juga : Setelah Ratusan Siswa & Guru Keracunan MBG, Pati Tetapkan Status Kejadian Luar Biasa

“Kita nggak mau Kadin masuk ke lembaga pemerintahan yang justru akan memunculkan dualisme keputusan. Nah, kita benar-benar konsen, tidak setuju dengan usulan Kadin itu,” tegasnya.

Adsense

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Firman Soebagyo tidak mempermasalahkan adanya pihak yang menolak gagasan tersebut.

“Biasa jika ada yang menolak,” ujar Firman.

Lantas, bagaimana pandangan Firman Soebagyo mengenai posisi Kadin dalam RUU Kadin? Berikut wawancara selengkapnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense