Sebelumnya
Pemerintah memastikan adanya tes alih status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu. Apakah langkah ini sudah tepat?
Sebagai PPPK, tentu harus ada mekanisme yang dijalankan. Salah satunya melalui proses adaptasi dan evaluasi. Langkah ini menjadi bagian penting dari penguatan serta pengukuran standar kompetensi guru. Kita tidak meragukan kapasitas mereka, tetapi instrumen atau alat ukur evaluasi tetap diperlukan. Dari segi administratif, proses perbaikan status ini harus disegerakan agar peningkatan kesejahteraan guru dapat berjalan selaras dengan pemenuhan kualifikasi yang ditetapkan.
Mendagri menjamin guru yang tidak lulus tes tidak akan dipecat dan boleh mengikuti tes lagi tahun berikutnya. Apa tanggapannya?
Bagi yang belum berhasil pada tahap pertama, mereka dapat mengulanginya pada tahun berikutnya mengingat mereka tetap menjalankan tugas mengajar. Namun, Pemerintah harus memperjelas durasi kontrak perjanjian kerja sejak awal.
Baca juga : Pimpinan DPD Tawarkan Solusi Netral Fiskal Ke Menteri Suahasil
Maksudnya bagaimana?
Ya, jangan sampai muncul janji alih status menjadi penuh waktu, tetapi masa kontraknya hanya satu tahun. Kejelasan masa kerja ini harus tuntas agar tidak memicu kekecewaan di kemudian hari.
Pemerintah menyatakan pembiayaan PPPK penuh waktu ditopang langsung oleh APBN. Seberapa siap anggaran negara?
Sebagai pegawai Pemerintah, pembiayaannya memang harus bersumber dari APBN. Namun, porsi anggaran pendidikan sekitar Rp 800 triliun harus dibedah kembali secara cermat. Kita memiliki kewajiban membiayai pendidikan dasar serta meningkatkan kesejahteraan guru, termasuk skema gaji dan insentif alih status PPPK. Jika diperlukan, efisiensi pada program lain, seperti penyesuaian alokasi dari anggaran Makan Bergizi Gratis (MBG) agar lebih fokus pada siswa yang mengalami stunting atau fokus ke daerah 3T, dapat dipertimbangkan demi menutup kebutuhan ini.
Baca juga : Polri Harus Beri Rasa Aman & Pelayanan Terbaik Ke Warga
Bagaimana mewujudkan mekanisme rekrutmen dan penataan guru yang ideal menurut Anda?
Hal utama terletak pada pembenahan data keberadaan dan kebutuhan guru di setiap daerah. Penempatan secara nasional harus dirancang secara cermat agar tidak memicu ketimpangan antara sekolah negeri dan swasta. Selain itu, pembagian beban kerja antarjenjang ASN (PNS, PPPK penuh waktu, dan paruh waktu) harus diatur secara adil. Guru yang berstatus PNS atau PPPK tidak boleh melimpahkan beban utamanya kepada guru honorer.
Lantas, apakah penataan status kepegawaian ini efektif meningkatkan mutu pendidikan nasional?
Peningkatan mutu sangat bergantung pada kesiapan sarana, peran orang tua, dan kapasitas guru. Negara wajib memenuhi standar pelayanan minimal serta mengalokasikan anggaran yang cukup untuk peningkatan kompetensi secara berkelanjutan. Ujung tombak pembelajaran di lapangan adalah para guru. Karena itu, pendidik tidak hanya dituntut menguasai materi, tetapi juga memiliki rasa empati, kreativitas, dan inovasi agar mampu menciptakan lingkungan belajar yang aman dan menyenangkan. NNM
Baca juga : Kadet Unhan Jadi Kakak Asuh Siswa Sekolah Rakyat
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Sabtu, 19 September 2026 dengan judul "Rencana Mendagri Ubah Status PPPK Guru Paruh Waktu Jadi Penuh, Ledia Hanifa: Tes Dilakukan Untuk Evaluasi Kompetensi"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.