Sebelumnya
Bagaimana Anda melihat wacana pemisahan Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres)?
Memang ada banyak wacana yang kemudian disampaikan oleh elite-elite politik mengenai ketentuan yang ada di dalam Undang-Undang Pemilu. Namun, menurut kami, pemisahan eksekutif dan legislatif sudah tidak lagi relevan.
Kenapa tidak relevan?
Baca juga : Ahmad Doli Kurnia: Supaya Pemilih Fokus Di Setiap Pemilihan
Bagi kami, setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan Pemilu nasional dan lokal, perdebatannya sudah selesai.
Artinya, wacana ini tidak akan bisa diterapkan?
Kecuali mau di-judicial review ke MK. Meskipun nanti akan kesulitan, bukan soal legal standing-nya, tetapi lebih jauh soal kerugian konstitusionalnya. Karena MK sudah menyebutkan model nasional-lokal inilah yang konstitusional. Di putusan MK tahun 2013 lalu, aturan tersebut merupakan yang paling awal menggabungkan Pemilu eksekutif dan Pemilu legislatif. Namun, belum bisa diterapkan pada Pemilu 2014 karena waktunya sudah sangat mepet. Lalu, dilakukan pada Pemilu 2019. Sehingga, pada Pemilu 2019 itu kita memiliki lima kotak.
Baca juga : DPR Sarankan Kementerian PKP Membenahi Masalah Struktural
Menurut Anda, apa yang harus menjadi fokus pembahasan Pemerintah dan DPR terkait keserentakan Pemilu?
Ini harus didiskusikan secara serius sebenarnya, termasuk desain keserentakan Pemilu. Apakah kemudian dipisahkan antara Pemilu nasional dan lokal atau desain pemisahan eksekutif dan legislatif. Itu yang kemudian menjadi perdebatan.
Secara aturan, seharusnya seperti apa?
Baca juga : Meutya Bahas Perlindungan Anak-anak Di Ruang Digital
MK sekarang kan semacam membuat format baru. Memang ini terkait juga dengan permohonan yang dibuat oleh Perludem soal pemisahan Pemilu nasional dan lokal. Itu juga sudah disampaikan oleh MK pada Putusan Nomor 135, bahwa format keserentakan Pemilu itu nantinya adalah Pemilu nasional, lalu 2-2,5 tahun setelah itu dilaksanakan Pemilu lokal.
Hal itu juga menggabungkan Pemilu eksekutif dan legislatif di tingkat nasional, lalu Pemilu eksekutif dan legislatif di tingkat daerah. Memang, wacana pemisahan dan penggabungan legislatif dan eksekutif ini seharusnya sudah selesai. NNM
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Minggu, 27 September 2026 dengan judul "Revisi UU Pemilu, Kahfi Adlan Hafiz: Pemisahan Pemilu Sudah Tidak Relevan"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.