Sebelumnya
Bagaimana tanggapan Anda dengan adanya usulan denda mencapai Rp 50 juta bagi angkutan over dimension over loading (ODOL)?
Saya kira itu hal yang positif karena pasti ada perlindungan bagi pengemudi. Kalau di luar negeri, pengemudi itu tidak pernah dikenakan apa-apa. Kalau di Indonesia, kan, tidak jelas, dia ini pengemudi atau pemilik truk.
Maksudnya bagaimana?
Jadi, truk di Indonesia itu ada tiga kategori model atau tipe sopir. Nah, makanya ada kemungkinan sopir juga bisa menambah volume, sehingga dia harus kena juga karena tiga tipe kategori tadi. Tapi yang paling besar tetap pemilik barang. Jadi, usulan itu hal yang positif. Namun, biar ada efek jera, masih banyak hal yang harus dilakukan di sektor logistik dan ODOL ini.
Terkait penegakan hukum, apa yang menjadi tantangan Pemerintah selama ini?
Baca juga : Syaiful Huda: Tujuannya Lindungi Sopir Dari Tekanan Pengusaha
Menurut saya, Menteri Perhubungan ngomong, tapi dia tidak paham. Jadi, permasalahan angkutan barang ini harus diselesaikan dari hulu. Penegakan hukum itu ada di hilir. Hulunya itu termasuk pengemudi truk.
Maksudnya kesejahteraan pengemudi atau bagaimana?
Iya, selama pengemudi truk itu tidak sejahtera, maka akan ada masalah. Sebagai contoh, saya bandingkan dengan pengemudi angkutan penumpang. Pengemudi angkutan penumpang itu kan dapat gaji. Ya, meskipun ada yang belum memenuhi, itu proses, ya. Nah, ketika para sopir ini bergaji, kesejahteraannya bagus, kan? Terus terang, sopir yang bergaji bulanan itu hidupnya sejahtera.
Selain itu, kebijakan menteri ini hanya sebatas Jabodetabek. Makanya saya bilang, menteri itu “Kabinet Jabodetabek”, bukan “Kabinet Indonesia”.
Artinya, butuh kesejahteraan bagi sopir angkutan barang untuk memperbaiki sistem transportasi angkutan barang, ya?
Baca juga : Komisi IV Minta Kementan Perkuat Irigasi Untuk Petani
Sekitar 90 persen sopir truk di Indonesia itu tidak punya rumah. Padahal, kalau dia punya penghasilan tetap, masuk gaji, begitu, hatinya jadi tenang. Selama sopir tidak dipikirkan, tidak mungkin sistem seperti apa pun bisa berjalan. Sopir itu bukan robot. Nah, itu yang selalu dilupakan. Kita mengabaikan sopir angkutan barang. Makanya memang dibutuhkan kesejahteraan buat sopir-sopir angkutan barang. Ini yang harus diutamakan.
Berarti, kalau tidak sejahtera, para sopir mencari sampingan, termasuk membawa melebihi muatan, ya?
Iya, betul. Kayak Transjakarta. Tidak perlu cari uang sampingan, tidak perlu itu karena sudah ada gaji bulanan.
Selain itu, apa lagi yang dapat dilakukan Pemerintah?
Subsidi. Setiap tahun, negara memikirkan mobil pejabat, tetapi mobil rakyat tidak dipikirkan. Nah, kita harus mengubah pola pikir mereka.
Baca juga : BPS Kerja Sama Dengan Turki, Saudi Dan Mesir
Subsidi buat siapa maksud Anda?
Pokoknya subsidi angkutan barang. Nanti komponennya dilihat. Di angkutan penumpang kan ada komponen untuk membayar sopir. Nah, di subsidi angkutan barang juga harus ada komponen untuk membayar sopir. NNM
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Senin, 5 Oktober 2026 dengan judul "Selesaikan Masalah Truk ODOL, Pemerintah & DPR Siapkan Sanksi Berat Sampai Denda Rp 50 Miliar, Djoko Setijowarno: Pelanggaran Terus Terjadi, Jika Sumbernya Bermasalah"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.