BREAKING NEWS
 

Jadi Sarana Peredaran Narkotika, Kapolri Minta MUI Keluarkan Fatwa Haram Rokok Elektrik

Prof. Tjandra Yoga Aditama: Tanpa Narkotika, Vape Sudah Ganggu Kesehatan

Reporter : NANA MAULANA
Editor : DEDE HERMAWAN
Senin, 19 Oktober 2026 07:10 WIB
Prof. Tjandra Yoga Aditama, Direktur Pascasarjana Universitas YARSI. Foto: Istimewa

 Sebelumnya 
Bagaimana Anda melihat langkah Kapolri meminta MUI Pusat mengeluarkan fatwa haram vape karena menjadi sarana penyelundupan narkotika cair?

Adsense

Pertama, WHO menyatakan bahwa vape sendiri sudah berdampak buruk bagi kesehatan karena mengandung nikotin. Bahkan, pada jenis yang diklaim tidak mengandung nikotin, ternyata masih ditemukan kandungan nikotin. Selain itu, terdapat bahan toksik dan bahan perasa (flavor).

Apa saja dampak buruk vape bagi kesehatan?

Salah satu dampak buruk vape bagi kesehatan paru-paru adalah e-cigarette or vaping associated lung injury (EVALI), sebagaimana disampaikan oleh Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (CDC) Amerika Serikat.

Baca juga : Komisi X Usul Hapus Sistem Desil Tentukan Biaya Kuliah

Apakah ada dampak lainnya?

Menurut WHO, dampak buruk lainnya meliputi gangguan kardiovaskular, gangguan pada janin, serta gangguan perkembangan otak pada anak dan remaja.

Bagaimana dengan dugaan bahwa vape menjadi sarana penyelundupan narkotika cair?

Jika di dalam vape terdapat tambahan zat narkotika, seperti etomidate, tentu bahayanya bagi kesehatan akan semakin besar.

Baca juga : Airlangga Bahas Perluasan Perdagangan Dan Investasi

Lantas, apakah tepat jika peredaran vape dilarang?

Publikasi WHO WPRO, yang Indonesia menjadi salah satu anggotanya, menyebutkan bahwa ada 12 negara dari 38 anggota WHO WPRO yang melarang penjualan rokok elektronik di negaranya.

Berapa total negara di seluruh dunia yang sudah melarang peredaran rokok elektronik?

Di dunia, sudah ada sekitar 35 negara yang melarang rokok elektronik atau electronic nicotine delivery system (ENDS).

Baca juga : Mentrans Ingin Ubah Sampah Menjadi Energi Di Kota Batam

Jadi, apakah Anda mendukung pelarangan vape?

Kami sangat mendukung pandangan BNN yang melarang penggunaan vape atau rokok elektrik. Tentu alasannya karena produk tersebut berpotensi menjadi media penyalahgunaan narkotika. NNM

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Senin, 19 Oktober 2026 dengan judul "Jadi Sarana Peredaran Narkotika, Kapolri Minta MUI Keluarkan Fatwa Haram Rokok Elektrik Prof. Tjandra Yoga Aditama: Tanpa Narkotika, Vape Sudah Ganggu Kesehatan"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense