Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Pendidikan Hak Semua Masyarakat
Komisi X Usul Hapus Sistem Desil Tentukan Biaya Kuliah
Senin, 19 Oktober 2026 07:05 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Anggota Komisi X DPR Sabam Sinaga berharap kriteria desil dalam penentuan penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah dievaluasi. Pengelompokan tingkat kesejahteraan itu perlu ditinjau ulang agar tidak menghambat mahasiswa yang membutuhkan bantuan biaya untuk melanjutkan pendidikan tinggi.
Sabam menilai, mahasiswa butuh bantuan biaya kuliah. Untuk itu, pendidikan jangan dibatasi oleh desil karena sudah jadi hak seluruh masyarakat. “Hak itu wajib dijamin tanpa hambatan administratif,” tegas Sabam, Jumat (16/10/2026).
Penentuan penerima bantuan pendidikan, menurutnya, perlu mempertimbangkan kondisi calon penerima secara tepat dan akurat. Langkah ini mencegah mahasiswa yang benar-benar membutuhkan kehilangan kesempatan melanjutkan kuliah akibat pengelompokan tingkat kesejahteraan. Ketepatan sasaran sangat menentukan keberlanjutan masa depan pendidikan mereka.
Anggota Komisi X DPR Muhamad Nur Purnamasidi menambahkan, penentuan penerima pembiayaan pendidikan semestinya tidak bergantung pada klasifikasi desil kesejahteraan. Pembiayaan pendidikan idealnya ditempatkan sebagai bagian belanja kementerian/lembaga (K/L), bukan sekadar belanja bantuan sosial. Perubahan skema anggaran ini sangat mendesak.
Baca juga : Airlangga Bahas Perluasan Perdagangan Dan Investasi
Dia mengingatkan, prinsip pendidikan adalah urusan wajib negara dan telah diamanatkan dalam Pasal 31 ayat 2 UUD 1945. Ketentuan pasal itu jadi landasan perumusan kebijakan pembiayaan pendidikan dasar hingga perguruan tinggi. Untuk itu, akses warga terhadap bantuan pendidikan akan selaras dengan kewajiban Pemerintah.
Penerapan klasifikasi desil dalam bantuan pendidikan, kata dia, tentu saja berkaitan dengan skema penganggaran Program Indonesia Pintar (PIP) dan KIP Kuliah sebagai pos belanja bantuan sosial. Ini memicu penentuan penerima dikaitkan dengan tingkat kesejahteraan. “Padahal program ini seharusnya jadi bagian belanja K/L,” ucapnya.
Klasifikasi desil, lanjutnya, tidak boleh jadi satu-satunya dasar penentuan kelayakan peserta didik menerima bantuan pendidikan. Karena pendidikan merupakan urusan wajib negara bagi seluruh masyarakat. Karena itu, sistem desil tidak boleh diberlakukan lagi dalam pembiayaan pendidikan nasional.
Mekanisme pemberian bantuan, sambungnya, bisa dirancang berdasarkan kebutuhan pembiayaan pendidikan dan prinsip pemenuhan hak peserta didik. Kebijakan bantuan pendidikan diharapkan dapat memperluas akses secara merata. “Mekanisme penentuan penerima juga wajib sesuai dengan kebutuhan riil calon pelajar,” tegasnya.
Baca juga : Mentrans Ingin Ubah Sampah Menjadi Energi Di Kota Batam
Menanggapi hal itu, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) memastikan perubahan desil kemiskinan tidak otomatis menggugurkan status mahasiswa penerima KIP Kuliah. Kepala Pusat Pembiayaan dan Asesmen Perguruan Tinggi (PPAPT) Kemdiktisaintek Sandro Mihradi menegaskan, data pendaftaran awal tetap jadi acuan.
Melalui kebijakan afirmatif itu, mahasiswa yang status kemiskinannya bergeser beberapa bulan tetap mendapatkan haknya tanpa pembatalan sepihak. Penetapan tidak langsung gugur karena data desil bersifat dinamis. Penilaian satu titik saja terlalu berisiko bagi keberlanjutan kuliah mereka.
Pergeseran desil dari Badan Pusat Statistik (BPS), kata Sandro, merupakan bentuk pembagian proporsi kemiskinan nasional yang dinamis. Bencana alam di suatu daerah bisa menyebabkan banyak warga mendadak miskin dan memengaruhi keseimbangan desil nasional. “Ini berdampak langsung pada data kesejahteraan,” katanya.
Kondisi itu, sambungnya, membuat warga daerah lain tergeser ke desil lebih tinggi meski kekayaan mereka tidak meningkat.
Baca juga : Songsong Pemilu 2029, Golkar Wajibkan Para Menterinya Maju Caleg
Menanggapi dinamika itu, Kemdiktisaintek berencana mengubah mekanisme evaluasi penerima KIP Kuliah. Evaluasi mendatang tidak bergantung pada data desil, melainkan verifikasi perguruan tinggi. PYB
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 3, edisi Senin, 19 Oktober 2026 dengan judul "Pendidikan Hak Semua Masyarakat Komisi X Usul Hapus Sistem Desil Tentukan Biaya Kuliah"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya