BREAKING NEWS
 

Jadi Sarana Peredaran Narkotika, Kapolri Minta MUI Keluarkan Fatwa Haram Rokok Elektrik

Yahya Zaini: BPOM Harus Pastikan Kandungan Di Vape

Reporter : NANA MAULANA
Editor : DEDE HERMAWAN
Senin, 19 Oktober 2026 07:15 WIB
Yahya Zaini, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI. Foto: Istimewa

RM.id  Rakyat Merdeka - Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mengungkapkan bahaya peredaran narkotika berbentuk cair yang diselundupkan melalui rokok elektrik atau vape. Fenomena ini pun memunculkan pertanyaan tentang seberapa berbahaya vape bagi kesehatan dan apa saja dampak negatif lainnya.

Sebelumnya, Suyudi meminta dukungan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mengeluarkan fatwa haram penggunaan rokok elektrik. Hal itu disampaikan Suyudi saat melakukan kunjungan silaturahmi ke kantor MUI Pusat di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (13/10/2026).

Kapolri menilai fatwa haram tersebut diperlukan karena tingginya kasus penyelundupan narkoba melalui vape. “BNN dan Polri pun sulit membedakannya secara kasat mata karena bentuk dan wanginya sama, tetapi isinya narkotika cair,” kata Suyudi.

Baca juga : Prof. Tjandra Yoga Aditama: Tanpa Narkotika, Vape Sudah Ganggu Kesehatan

Kapolri mengatakan peredaran narkotika saat ini telah bertransformasi dari bentuk padat menjadi cair. Penggunaan vape sebagai media penyelundupan dinilai sangat berbahaya karena kemasannya terselubung dan memiliki aroma buah-buahan. Akibatnya, produk tersebut sulit dibedakan dari rokok elektrik biasa, baik oleh masyarakat maupun petugas di lapangan.

Menurut Suyudi, maraknya penyelundupan sabu cair dan ekstrak ganja cair ke Indonesia merupakan bentuk perang terselubung (proxy war) yang sengaja dirancang jaringan internasional untuk merusak masa depan bangsa Indonesia.

Kapolri mencontohkan sejarah kelam Perang Candu pada abad ke-19 yang sempat meruntuhkan kekuatan besar dunia akibat ketergantungan terhadap zat adiktif. Suyudi juga mengapresiasi langkah MUI Jawa Timur yang sebelumnya telah mengambil sikap tegas terkait pelarangan vape.

Baca juga : Komisi X Usul Hapus Sistem Desil Tentukan Biaya Kuliah

“Mudah-mudahan nanti MUI Pusat juga melarang total vape. Mohon dukungannya, Pak Kiai, Pak Ketua, karena saya yakinkan ini adalah salah satu sumber malapetaka di era sekarang,” ujar Suyudi.

Langkah Kapolri tersebut mendapat respons dari sejumlah pihak, salah satunya Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini. Menurut dia, perlu ada kerja sama antara pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kesehatan, Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

“Perlu ada pengawasan secara ketat terhadap peredaran vape di masyarakat guna melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” katanya saat dihubungi Rakyat Merdeka, Minggu (18/10/2026).

Baca juga : Airlangga Bahas Perluasan Perdagangan Dan Investasi

Sementara itu, Direktur Pascasarjana Universitas YARSI Prof. Tjandra Yoga Aditama turut mendukung langkah Polri dalam melarang penggunaan vape. Dia menjelaskan, rokok elektrik tersebut sudah memiliki dampak negatif bagi kesehatan, meskipun tidak mengandung narkotika.

Untuk mengetahui pandangan Yahya Zaini terkait langkah Kapolri yang meminta MUI Pusat mengeluarkan fatwa haram penggunaan vape, berikut wawancara selengkapnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense