BREAKING NEWS
 

Jadi Sarana Peredaran Narkotika, Kapolri Minta MUI Keluarkan Fatwa Haram Rokok Elektrik

Yahya Zaini: BPOM Harus Pastikan Kandungan Di Vape

Reporter : NANA MAULANA
Editor : DEDE HERMAWAN
Senin, 19 Oktober 2026 07:15 WIB
Yahya Zaini, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI. Foto: Istimewa

 Sebelumnya 
Bagaimana Anda melihat langkah Kapolri meminta MUI Pusat mengeluarkan fatwa haram vape karena menjadi sarana penyelundupan narkotika cair?

Adsense

Saya setuju karena banyak vape yang mengandung zat narkotika cair, sesuai dengan temuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Namun, apakah semua jenis vape harus dilarang?

Kapolri dan BPOM harus bekerja sama untuk memastikan vape yang mengandung zat narkotika cair. BPOM sebagai pengawas obat dan makanan harus melakukan investigasi terhadap kandungan vape yang diduga mengandung zat narkoba tersebut. Hal ini sangat membahayakan masyarakat, khususnya kaum muda, karena dapat menimbulkan ketergantungan.

Baca juga : Prof. Tjandra Yoga Aditama: Tanpa Narkotika, Vape Sudah Ganggu Kesehatan

Apakah pelarangan saja cukup atau harus ada penegakan hukum terhadap produsennya?

Tentunya, langkah tersebut harus diikuti dengan penegakan hukum terhadap produsen vape.

Hukuman seperti apa yang harus diberikan?

Bagi pihak yang melakukan tindak pidana, dapat dikenakan sanksi. Pabriknya ditutup dan pemiliknya dijatuhi sanksi pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca juga : Komisi X Usul Hapus Sistem Desil Tentukan Biaya Kuliah

Jadi, saya berharap jika terbukti ada pelanggaran hukum, aturan harus ditegakkan dan sanksi diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Vape banyak dikonsumsi meskipun memiliki dampak buruk bagi masyarakat. Lalu, bagaimana cara menghentikannya?

Kapolri perlu memberikan edukasi kepada masyarakat agar mewaspadai bahaya vape yang mengandung zat narkotika cair.

Bagaimana dengan pengaturannya?

Baca juga : Airlangga Bahas Perluasan Perdagangan Dan Investasi

Kami mendorong Pemerintah untuk membuat peraturan yang memastikan vape tidak mengandung zat narkoba serta memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang memproduksinya. NNM

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Senin, 19 Oktober 2026 dengan judul "Jadi Sarana Peredaran Narkotika, Kapolri Minta MUI Keluarkan Fatwa Haram Rokok Elektrik Yahya Zaini: BPOM Harus Pastikan Kandungan Di Vape"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense