BREAKING NEWS
 

Pansel Calon Anggota KPU Dan Bawaslu Belum Diumumkan, Ada Apa?

Muhammad Rifqinizamy Karsayuda: Sebaiknya Setelah UU Pemilu Disahkan

Reporter : IRANDI KASMARA
Editor : DEDE HERMAWAN
Rabu, 28 Oktober 2026 07:15 WIB
Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, Ketua Komisi II DPR RI.

 Sebelumnya 
Sejumlah organisasi masyarakat sipil (non-governmental organization/NGO) mendesak Pemerintah dan DPR segera mengumumkan tim seleksi (timsel) calon anggota KPU dan Bawaslu. Bagaimana respons Anda?

Komisi II DPR RI sampai saat ini belum berkomunikasi, terlebih lagi mendapatkan penjelasan dari Pemerintah, terkait dengan pembentukan panitia seleksi (Pansel) calon anggota KPU dan Bawaslu di seluruh Indonesia.

Mengapa demikian?

Pertama, saat ini masih dalam masa reses. Kedua, kami sepenuhnya menghormati kewenangan Pemerintah untuk membentuk Pansel tersebut.

Baca juga : Rendy Umboh: Segera Umumkan Agar Tidak Ada Kecurigaan

Kami juga memahami bahwa saat ini proses penyusunan dan pembahasan Undang-Undang Pemilu masih berlangsung di Komisi II DPR RI. Karena itu, menurut saya, terdapat dua skenario dalam proses rekrutmen pimpinan KPU, Bawaslu, bahkan DKPP.

Apa saja skenarionya?

Skenario pertama, Pemerintah dapat berpedoman pada ketentuan undang-undang yang berlaku saat ini, yakni Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, untuk membentuk Pansel sebelum undang-undang pemilu yang baru disahkan.

Namun, yang terpenting, pengiriman nama-nama calon anggota KPU dan Bawaslu ke DPR sebaiknya dilakukan setelah undang-undang pemilu yang baru disahkan.

Baca juga : Menkomdigi-Kapolri Perangi Judol, Penipuan Dan Hoaks

Apa alasannya?

Sebab, dalam undang-undang pemilu yang baru sangat dimungkinkan adanya perubahan komposisi pimpinan atau anggota KPU dan Bawaslu di seluruh Indonesia.

Bagaimana dengan skenario kedua?

Skenario kedua, atau yang paling aman, adalah pembentukan Pansel dilakukan setelah undang-undang pemilu yang baru disahkan. REN

Baca juga : Menteri Jumhur Dorong Aksi Lingkungan Berdampak Nyata

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Rabu, 28 Oktober 2026 dengan judul "Pansel Calon Anggota KPU Dan Bawaslu Belum Diumumkan, Ada Apa? Muhammad Rifqinizamy Karsayuda: Sebaiknya Setelah UU Pemilu Disahkan"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense